Bahkan, Mahfud menyatakan siap memberikan bantuan teknis.
Sebelumnya, Jusuf Hamka menjelaskan bahwa utang tersebut berasal dari deposito milik perusahaannya, PT CMNP, di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama yang tidak diganti setelah likuidasi pada krisis moneter 1998.
Pemerintah berdalih bahwa CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yaitu Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto. Namun, Jusuf Hamka membantah tudingan tersebut.
Ia kemudian mengajukan gugatan dan memenangkannya di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2015, di mana pemerintah diwajibkan membayar deposito CMNP beserta bunganya sebesar 2 persen per bulan.
Baca Juga:KPK Tetapkan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar sebagai Penjahat Pencucian UangPrinsip Legalitas Versi Mahfud MD: Seseorang Membuat Sambal Ganja Tidak Dapat Dihukum
Jusuf mengungkapkan bahwa ia telah mengirim surat kepada DJKN Kemenkeu sekitar tahun 2019-2020 untuk menagih pembayaran utang tersebut.
Namun, ia mengklaim bahwa DJKN sulit dihubungi dengan alasan masih melakukan verifikasi di Kemenko Polhukam.