Contoh Surat Kuasa Pengambilan Uang di Bank

surat kuasa pengambilan uang di bank
Bank Perkreditan rakyat
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Surat kuasa pengambilan uang di bank adalah dokumen yang diperlukan oleh nasabah yang ingin mengambil uang namun tidak dapat hadir secara langsung.

Oleh karena itu, nasabah dapat memberikan kuasa kepada orang lain untuk bertindak atas nama mereka dan melakukan pengambilan uang di bank.

Pemberian kuasa ini diatur dalam Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), yang mendefinisikannya sebagai persetujuan di mana seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk melaksanakan suatu urusan atas namanya.

Baca Juga:Free Link Manhwa The Male Lead Nephew Likes Me So Much Sub Indo, Kenangan Hidup Masa Lalu yang Muncul Begitu SajaAyat Al-Quran yang Bagus untuk Bio Instagram dan Status WhatsApp, Makin Disayang Calon Mertua

Menurut buku Hukum Acara Perdata karya M. Yahya Harahap, terdapat dua pihak yang terlibat dalam perjanjian kuasa, yaitu pemberi kuasa atau lastgever (instruction, mandate), dan penerima kuasa yang diberi perintah atau mandat untuk melakukan sesuatu atas nama pemberi kuasa.

Surat kuasa dapat dibedakan menjadi surat kuasa umum dan surat kuasa khusus.

Dasar hukum surat kuasa umum tercantum dalam Pasal 1796 KUHPer, sedangkan surat kuasa khusus tercantum dalam Pasal 1795 KUHPer.

Berikut ini adalah contoh surat kuasa pengambilan uang di bank beserta unsur dan bagiannya, yang bersumber dari buku Kumpulan Lengkap Surat Penting:

SURAT KUASA PENGAMBILAN UANG DI BANK

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama:
Pekerjaan:
No. KTP:
Alamat:

Memberi kuasa kepada:

Nama:
Pekerjaan:
No. KTP:
Alamat:

Untuk mengambil uang di Bank _____ dengan alamat kantor cabang di Jalan ___________ untuk pembayaran listrik, dengan kriteria sebagai berikut:

Besarnya uang: Rp_________
No. Rekening:

Demikianlah surat kuasa ini saya buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

______, __________ 2021

Penerima Kuasa:
(____________)

Pemberi Kuasa:
(____________)

Unsur-Unsur Surat Kuasa

Berdasarkan Buku Ajar Praktik Peradilan Perdata, berikut adalah unsur-unsur dalam surat kuasa:

1. Suatu Perjanjian: Pemberian kuasa terjadi melalui proses perjanjian konsensual, di mana kesepakatan antara pemberi kuasa dan penerima kuasa telah tercapai dan mengikat secara sah.

Baca Juga:Bahaya Udara yang Tercemar Gak Cuma Bikin Kamu Batuk, Ini Juga BahayanyaKualitas Udara jakarta Hari Ini Rabu 14 Juni 2023, Disebut Tidak Sehat, Dilarang Dihirup?

Bentuk pemberian kuasa dapat dilakukan melalui akta otentik, akta di bawah tangan, atau bahkan secara lisan, dan dapat disimpulkan dari pelaksanaan kuasa oleh penerima kuasa.

Untuk mengajukan suatu perkara gugatan di pengadilan, surat kuasa harus dibuat dalam bentuk tertulis dengan kuasa khusus sesuai Pasal 123 HIR.

0 Komentar