2. Kekuasaan (Wewenang): D
alam Bahasa Belanda, kekuasaan disebut volmacht, atau dalam Bahasa Inggris disebut power of attorney.
Kekuasaan ini diberikan oleh pemberi kuasa kepada penerima kuasa atas nama pemberi kuasa untuk melakukan perbuatan hukum tertentu.
3. Untuk Atas Nama: Orang yang telah diberikan kuasa disebut Juru Kuasa atau Kuasa.
Mereka melakukan perbuatan hukum “atas nama” atau “mewakili” pemberi kuasa.
Baca Juga:Free Link Manhwa The Male Lead Nephew Likes Me So Much Sub Indo, Kenangan Hidup Masa Lalu yang Muncul Begitu SajaAyat Al-Quran yang Bagus untuk Bio Instagram dan Status WhatsApp, Makin Disayang Calon Mertua
Artinya, apa pun yang dilakukan oleh penerima kuasa menjadi tanggung jawab pemberi kuasa.
Hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan penerima kuasa menjadi hak dan kewajiban pemberi kuasa.
4. Menyelenggarakan Suatu Urusan: Ini berarti melakukan suatu perbuatan hukum yang memiliki konsekuensi hukum.
Penerima kuasa bertindak atas nama pemberi kuasa dalam melakukan urusan tersebut.
Bagian-Bagian Surat Kuasa
Berdasarkan buku Panduan Lengkap Membuat Surat-surat Kuasa, surat kuasa terdiri dari beberapa bagian penting, antara lain:
1. Judul: Judul surat kuasa umumnya mencantumkan kata “Surat Kuasa” diikuti dengan kepentingan pemberi kuasa.
Misalnya, “Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan” atau “Surat Kuasa Pengambilan BPKB”.
Baca Juga:Bahaya Udara yang Tercemar Gak Cuma Bikin Kamu Batuk, Ini Juga BahayanyaKualitas Udara jakarta Hari Ini Rabu 14 Juni 2023, Disebut Tidak Sehat, Dilarang Dihirup?
2. Kalimat Pembuka: Pada bagian pembukaan, umumnya terdapat identifikasi waktu dan tempat pembuatan surat kuasa, diikuti dengan kalimat “Yang bertanda tangan di bawah ini:”.
Contohnya, “Pada hari ini, Senin tanggal 5 Februari 2012, bertempat di Kantor Pemasaran PT.ABC, yang bertanda tangan di bawah ini:”
3. Identitas Pemberi Kuasa: Bagian ini berisi nama, umur, pekerjaan, alamat, dan nomor kartu identitas pemberi kuasa.
Jika pemberi kuasa merupakan badan hukum, identitas yang dicantumkan adalah identitas orang yang berwenang memberikan kuasa sesuai anggaran dasar atau peraturan yang berlaku di badan hukum tersebut.
4. Identitas Penerima Kuasa: Bagian ini berisi nama, umur, pekerjaan, alamat, dan nomor kartu identitas penerima kuasa.
Jika penerima kuasa merupakan badan hukum, identitas yang dicantumkan adalah identitas orang yang berwenang menerima kuasa sesuai anggaran dasar atau peraturan yang berlaku di badan hukum tersebut.
5. Pemberian Sifat Kuasa: Surat kuasa dapat memiliki sifat kuasa umum atau kuasa khusus.
Surat kuasa umum mencakup hal-hal umum dalam pengurusan, sedangkan surat kuasa khusus berisi hal-hal khusus dan terbatas sesuai keinginan pemberi kuasa.