Jangan Sampai Kena Denda, dari Sekarang Hitung Sendiri, Begini Cara Hitung Pajak Penghasilan

Cara Hitung Pajak Penghasilan
ILUSTRASI: Cara Hitung Pajak Penghasilan
0 Komentar

– Penghasilan bersih kurang dari Rp 50.000.000,00 dikenakan tarif pajak 5%.
– Penghasilan bersih antara Rp 50.000.000,00 hingga Rp 250.000.000,00 dikenakan tarif pajak 15%.
– Penghasilan bersih antara Rp 250.000.000,00 hingga Rp 500.000.000,00 dikenakan tarif pajak 25%.
– Penghasilan bersih di atas Rp 500.000.000,00 dikenakan tarif pajak 50%.

Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan

Misalnya Anda memiliki penghasilan bulanan sebesar Rp 5.000.000,00, maka penghasilan kotor per tahun Anda adalah Rp 60.000.000,00.

Jika Anda belum menikah, maka Anda masuk dalam kategori PTKP pertama sebesar Rp 54.000.000,00.

Penghasilan kotor dikurangi PTKP menghasilkan penghasilan bersih sebesar Rp 6.000.000,00.

Baca Juga:Mulai Curiga? Pastikan Kecurigaanmu Tidak Benar dengan Trik Melihat Pesan WhatsApp yang Disembunyikan dari Hp PasanganmuRatakan! KPK Mulai Sisir Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian: Mentan Yasin Limpo Bungkam

Dengan penghasilan bersih ini, Anda dapat menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan.

Jika menggunakan penghasilan bersih Rp 6.000.000,00, Anda akan masuk ke tarif pajak kedua yaitu 15%.

Maka pajak penghasilan yang harus Anda bayarkan adalah sebesar Rp 900.000,00 per tahun atau Rp 75.000,00 per bulan.

Cara menghitung pajak penghasilan di atas merupakan gambaran umum.

Bagi Anda yang masih mengalami kesulitan dalam mengelola pajak penghasilan, aplikasi OnlinePajak dapat menjadi solusi yang membantu Anda dalam melakukan pembayaran pajak penghasilan.

OnlinePajak adalah mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang membantu wajib pajak perusahaan dan wajib pajak orang pribadi dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Dengan menggunakan aplikasi OnlinePajak, Anda dapat menyederhanakan seluruh urusan perpajakan dengan mudah, cepat, dan aman.

0 Komentar