Jangan Sampai Kena Denda, dari Sekarang Hitung Sendiri, Begini Cara Hitung Pajak Penghasilan

Cara Hitung Pajak Penghasilan
ILUSTRASI: Cara Hitung Pajak Penghasilan
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES  – Cara hitung pajak penghasilan merupakan hal yang wajib dipahami oleh setiap wajib pajak yang memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak.

Berikut ini adalah kiat yang dapat membantu Anda dalam menghitung pajak penghasilan secara lebih efisien.

Pajak penghasilan adalah jenis pajak yang dikenakan pada orang pribadi berdasarkan penghasilan yang diterimanya dalam satu tahun pajak.

Baca Juga:Mulai Curiga? Pastikan Kecurigaanmu Tidak Benar dengan Trik Melihat Pesan WhatsApp yang Disembunyikan dari Hp PasanganmuRatakan! KPK Mulai Sisir Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian: Mentan Yasin Limpo Bungkam

Meskipun pembayaran dan pelaporan pajak dilakukan setiap tahun, masih banyak wajib pajak yang tidak mengoptimalkan cara menghitung pajak penghasilan dengan efisien.

Berikut ini adalah tahapan yang sebaiknya Anda lakukan agar proses penghitungan pajak menjadi lebih mudah:

1. Buatlah Daftar Penghasilan Bulanan Anda

Pajak penghasilan dikenakan pada total penghasilan yang diterima selama satu tahun pajak.

Jika Anda bukan seorang pegawai dengan penghasilan tetap setiap bulannya, maka penting bagi Anda untuk membuat daftar penghasilan yang diterima setiap bulan.

Selain gaji pokok, perhitungan penghasilan juga harus mencakup tunjangan-tunjangan yang diterima.

Dengan kata lain, Anda perlu menghitung total penghasilan kotor selama satu tahun pajak.

2. Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah pengurangan dari penghasilan neto yang digunakan untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP) bagi wajib pajak orang pribadi.

Baca Juga:Sebelum Ketok Palu, Kemarin Ketua MK dan Presiden Ngopi Bareng di Jakarta Fair KemayoranPemilu Terbuka atau Tertutup? Nasibnya Ditentukan Hari Ini oleh MK

Setiap orang memiliki besaran PTKP yang berbeda-beda, tergantung pada dua faktor utama berikut:

– Besaran penghasilan individu yang berbeda.
– Jumlah tanggungan keluarga.

Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: Per-16/PJ/2016, besaran PTKP adalah sebagai berikut:

– Rp 54.000.000 untuk Wajib Pajak orang pribadi.
– Tambahan Rp 4.500.000 untuk Wajib Pajak yang sudah menikah.
– Tambahan Rp 4.500.000 untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, dengan batasan maksimal 3 orang untuk setiap keluarga.

3. Hitung Selisih Antara Penghasilan Kotor dan PTKP

Dengan mengurangkan PTKP dari penghasilan kotor, Anda akan mendapatkan Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Setelah nilai PKP diketahui, maka proses perhitungan pajak penghasilan dapat dilakukan.

4. Tahapan Menghitung Pajak Penghasilan

Setelah mengetahui besaran PKP, Anda dapat langsung menghitung pajak penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:

0 Komentar