Kemenkumham SulSel Periksa Kepala Rutan Jeneponto: Temukan HP Narapidana yang Kendalikan Narkoba di UNM

Kemenkumham Sulsel
Foto: Liberty Sitanjak Kakanwil Kemenkumham SulSel
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRESKemenkumham Sulawesi Selatan (Sulsel) telah melakukan penyitaan terhadap handphone milik SAN, seorang narapidana narkoba yang  menjadi tahanana  Rutan Jeneponto.

SAN terduga menjadi otak dalam peredaran narkoba yang terjadi di lingkungan kampus UNM Makassar.

Dalam upaya investigasi, tim Kemenkumham Sulsel berhasil menyita satu unit handphone,  sebagai alat komunikasi antara tersangka dan narapidana tersebut.

Baca Juga:Mengurai Putusan MK: Memahami Dampak Sistem Pemilu Terhadap MasyarakatKasus Pemerkosaan Mayat Siswi SMP di Mojokerto: Kendala Pidana dan Kompleksitas Hukum

Hal ini menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa SAN memiliki peran penting dalam mengendalikan peredaran narkoba pada lingkungan kampus tersebut.

Read more:

Kanwil Kemenkumham Belum Bisa Umumkan Siapa Saja Narapidana yang Mengendalikan Narkoba di UNM
Sampai Saat Ini Narapidana Lapas Watampone yang Terlibat Kasus Brankas Narkoba di UNM Belum Diketahui

“Sore ini juga berangkat, satu tim gabungan dari kanwil hukum dan HAM untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh tentang Rutan” Ungkap Liberty Sitinjak selaku Kakanwil Kemenkumham Sulsel.

Kakanwil Kemenkumham Sulsel juga mengambil langkah serius dengan menurunkan tim untuk memeriksa Kepala Rutan Jeneponto beserta petugas terkait terjadinya masuknya handphone ke dalam rutan kepada para wartawan.

Pengambilan langkah ini, guna menjamin keamanan dan mencegah adanya tindakan yang melanggar peraturan dalam rutan.

Namun dalam keterangan selanjutnya dari Liberty Sitinjak, sampai saat ini pihaknya belum menemukan bukti nyata terkait penyimpanan narkoba di Rutan jeneponto.

Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, jaringan narkoba yang berhasil masuk ke lingkungan kampus UNM ini dikendalikan oleh narapidana yang berada di rumah tahanan Jeneponto dan Lapas Watampone Kabupaten Bone.

Hal ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang, karena peredaran narkoba yang terjadi dalam sekitar institusi pendidikan dapat memberikan dampak negatif yang sangat besar terhadap generasi muda.

Baca Juga:3 Rekomendasi Game Slot Tanpa Deposit yang Bisa Withdraw 2022 Terbaik: Nikmati Sensasi Bermain Tanpa Merogoh KocekNonton Film Kabayo Sub Indo: Pengalaman Seru Menyaksikan Film-Film Kuda yang Menarik

Sebagai informasi tambahan, SAN merupakan seorang narapidana yang sebelumnya mendapatkan vonis dengan hukuman penjara selama 16 tahun atas kasus narkoba.

Akibat perilaku yang tidak baik dalam lingkungan rutan, ia telah dipindahkan sebanyak 3 kali ke rutan yang berbeda.

Read more:

0 Komentar