Tindakan penyitaan handphone oleh Kemenkumham Sulsel terhadap SAN, narapidana narkoba Rutan Jeneponto,
merupakan langkah yang penting dalam memberantas peredaran narkoba dalam lingkungan kampus UNM.
Dengan memeriksa kepala rutan dan petugas terkait, berharap dapat terungkapnya modus operandi untuk memasukkan handphone ke dalam rutan.
Baca Juga:Mengurai Putusan MK: Memahami Dampak Sistem Pemilu Terhadap MasyarakatKasus Pemerkosaan Mayat Siswi SMP di Mojokerto: Kendala Pidana dan Kompleksitas Hukum
Upaya ini perlu karena untuk menjaga keamanan dalam rutan serta mencegah adanya peredaran narkoba yang semakin meluas.
Dalam hal ini, kerjasama antara Kemenkumham Sulsel, pihak kepolisian, dan institusi pendidikan menjadi kunci utama dalam mengatasi masalah ini.