PASUNDAN EKSPRES – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sistem pemilu akan diumumkan hari ini.
Publik sangat antusias menyambut putusan tersebut karena ada harapan dan kekhawatiran mengenai apakah sistem pemilu akan tetap terbuka, berubah menjadi tertutup, atau ada alternatif lain.
Read more:
KPK Tetapkan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar sebagai Penjahat Pencucian Uang
Baca Juga:Kasus Pemerkosaan Mayat Siswi SMP di Mojokerto: Kendala Pidana dan Kompleksitas Hukum3 Rekomendasi Game Slot Tanpa Deposit yang Bisa Withdraw 2022 Terbaik: Nikmati Sensasi Bermain Tanpa Merogoh Kocek
Jadwal Sidang dan Gugatan UU Pemilu
Jadwal pengumuman putusan MK telah diumumkan melalui situs resmi pada Senin (12/6/2023) yang menyebutkan,
“Kamis, 15 Juni 2023, pukul 09.30 WIB. Agenda: Pengucapan putusan.”
Gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka diajukan oleh enam individu dari berbagai latar belakang.
Mereka berharap MK mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.
Beberapa pihak yang mengajukan gugatan tersebut antara lain:
1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi
3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
5. Riyanto (warga Pekalongan)
6. Nono Marijono (warga Depok)
Meskipun hasil putusan MK nantinya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjamin bahwa tahapan Pemilu 2024 akan tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Penyelenggaraan pemilu harus tepat waktu. Tepat waktu ini merupakan aktualisasi dari prinsip berkepastian hukum,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, kepada wartawan pada Rabu (14/6/2023).
Idham menegaskan bahwa putusan MK tidak akan mempengaruhi tahapan Pemilu.
Ia memastikan bahwa KPU akan melaksanakan Pemilu pada tanggal 14 Februari 2024 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.
Idham juga menyatakan bahwa KPU akan menghadiri sidang pengumuman putusan sistem pemilu secara daring mengingat situasi pandemi COVID-19.
Baca Juga:Nonton Film Kabayo Sub Indo: Pengalaman Seru Menyaksikan Film-Film Kuda yang MenarikContoh-Contoh Surat Aktif Kuliah: Panduan Lengkap dan Praktis (Bisa Langsung CoPas)
Konsekuesi Perubahan UU Pemilu
Hadar Nafis Gumay, anggota KPU RI periode 2012-2017, berharap agar MK tidak mengabulkan permohonan untuk menerapkan sistem pemilu proporsional tertutup.
Menurutnya, hal tersebut dapat merusak tatanan pemilu yang sudah ada.
“Kami mengapresiasi keputusan MK yang akan diumumkan besok. Hal ini penting untuk menegakkan kepastian hukum. Namun, saya berharap MK tidak mengabulkan permohonan tersebut, karena hal tersebut dapat merusak tatanan pemilu dan demokrasi yang sudah berjalan dengan baik saat ini,” ujar Hadar pada Rabu (14/6/2023).