SUBANG-Unit SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polsek Sagalaherang dengan cepat merespon laporan kehilangan surat berharga dari seorang warga dengan segera menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL).
Warga yang melaporkan kehilangan merupakan penduduk Desa Sagalaherang, Kecamatan Sagalaherang. Dalam laporannya, dia menyatakan bahwa dia telah kehilangan e-KTP dan melampirkan kartu keluarga sebagai kelengkapan dokumen.
“Nyaman dengan pelayanan yang diberikan oleh SPKT Polsek Sagalaherang. Mereka tanggap dan saya sangat puas karena laporan saya segera ditindaklanjuti dengan pembuatan STPL,” ujar Nurlela, pelapor.
Baca Juga:Keunggulan Santri SDIT Cendekia, Penghafal Alquran dan Nilai AkademiknyaRidwan Kamil Hadiri Haul Emas Mama Pagelaran III
Dengan pelayanan yang diberikan oleh Unit SPKT Polsek Sagalaherang, pelapor merasa puas. Seperti yang diketahui, SPKT Polsek memberikan pelayanan selama 24 jam non-stop, termasuk pada hari libur.
Selain itu, Aiptu Andrayana, KSPKT 1 Polsek, menyatakan bahwa pelayanan laporan kehilangan tidak dikenai biaya.
“Pelayanan laporan kehilangan dan penerbitan STPL tidak dikenakan biaya alias gratis,” ujar Aiptu Andrayana.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kehilangan dengan membawa dokumen pendukung, misalnya jika kehilangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) harus melampirkan fotokopi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) atau surat keterangan BPKB jika kendaraan tersebut dalam jaminan kredit.
Aiptu Hendri juga mengingatkan kepada masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas saat mengendarai sepeda motor.
“Pelayanan SPKT Polsek Sagalaherang Polres Subang beroperasi 24 jam non-stop, termasuk pada hari libur,” tutupnya.(acp/ysp)