Dugaan Kebocoran Anggaran PDAM, Kejaksaan dan Polres Siap Usut

Anggaran PDAM
0 Komentar

PURWAKARTA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menyatakan kesiapannya mengusut kasus dugaan kebocoran anggaran di Perumda Air Minum Gapura Tirta Rahayu atau PDAM Purwakarta. Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rohayatie, S.H,.M.H., saat dimintai tanggapan terkait adanya dorongan agar aparat penegak hukum (APH) melakukan pengusutan kasus dugaan kebocoran anggaran di PDAM Purwakarta.

“Pada intinya kami siap melakukan pengusutan, apalagi kalau ada laporan resmi yang masuk ke Kejari Purwakarta soal adanya kasus dugaan korupsi PDAM Purwakarta,” kata Rohayatie kepada wartawan, Senin (19/6).

Rohayatie menjelaskan, untuk mempermudah masyarakat menyampaikan adanya dugaan tindak pidana korupsi, Kejari Purwakarta memiliki Sistem Informasi Manajemen Indikasi Korupsi atau disingkat Simpink.

Baca Juga:HUT Ke-8 SMAN 3 Cikampek MeriahPanti Pijat dan THM Diduga Ada Praktik TPPO

Untuk diketahui, Simpink diluncurkan saat peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia pada 9 Desember 2022, yang lalu. “Simpink merupakan salah satu inovasi Bidang Intelijen Kejari Purwakarta untuk mempermudah masyarakat melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Purwakarta,” ujar Rohayatie.

Dengan Simpink, sambungnya, masyarakat bisa melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi tanpa harus hadir secara langsung ke kantor Kejari Purwakarta. Masyarakat bisa menyampaikan laporan secara online guna mencegah diketahuinya identitas pelapor (Whistle Blowing System). “Dengan Simpink, pelapor tidak harus datang ke kantor Kejari Purwakarta dan tentunya identitas pelapor tidak akan diketahui atau kita jaga kerahasiaannya,” ucap Rohayatie.

Rohayatie juga menambahkan, barcode Simpink bisa juga dilihat pada website dan akun media sosial Kejari Purwakarta. Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resort Purwakarta menyatakan kesiapan melakukan pengusutan terhadap dugaan kebocoran anggaran di lingkungan PDAM Purwakarta. “Kita pasti siap kang. Apalagi kalau ada petunjuk-petunjuk yang mengarah ke indikasi pidananya,” kata Kasatreskrim, Iptu Teguh Kunara, beberapa waktu lalu.

Dirinya menjelaskan, meski tak ada yang melaporkan secara resmi namun, jika ada informasi yang mengarah ke tindak pidana, polisi bisa langsung melakukan pendalaman.

Pihaknya juga mengharapkan masyarakat tak sungkan menyampaikan info lebih lanjut ke Polres Purwakarta. “Kalau ada info-info atau petunjuk, datang saja ke kantor Tipidkor,” ujarnya menyarankan.

Untuk diketahui, desakan agar aparat penegak hukum melakukan pengusutan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran PDAM Purwakarta disuarakan Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Purwakarta, Ir. Awod Abdul Qadir. “Harus (diselidiki oleh aparat). Paling tidak ini untuk mengclearkan. Dan PDAM harus terbuka. Toh itu badan usaha milik publik,” ucap Awod.

0 Komentar