PASUNDAN EKSPRES – Oknum Polisi Berpangkat AKP dengan inisial SW diduga melakukan penipuan terhadap seorang tukang bubur bernama Wahidin yang berasal dari Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
AKP SW bersama menantunya, Ipda D, serta dua rekannya dengan inisial H dan NY diduga telah menguras harta milik tukang bubur tersebut hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Modus operandi yang digunakan adalah dengan memberikan janji kepada Wahidin bahwa anaknya akan diterima menjadi anggota Polri. Bahkan, akibat tindakan tersebut, Wahidin terpaksa harus menggadaikan rumahnya karena harta bendanya telah habis.
Baca Juga:10 Zulhijah 1444 H atau Hari Raya Idul Adha Ditetapkan Pemerintah 29 Juni 2023Grasstrack Subang Jawara, Kang Jimat: Menyalurkan Minat & Bakat yang Gemilang
Pelaku-pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penipuan penerimaan Bintara Polri tahun 2021.
Menurut Ariek, dua tersangka tersebut adalah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Mabes Polri yang saat ini bertugas di Yanma dengan inisial NY. Selain itu, terdapat juga oknum Polri berpangkat AKP dengan inisial SW.
“Inisial NY ini kami berhasil amankan di Jagakarta, Jakarta Selatan. Kami membawanya ke Polres Cirebon Kota dan langsung menjadikannya tersangka,” kata Ariek dikutip dari Kompas.com pada Minggu petang (18/6/2023).
Sementara itu, AKP SW pada saat kasus ini terjadi bertugas di Polsek Mundu, Polres Cirebon Kota.
“Nah, terkait dengan oknum Polri, hari ini juga oknum tersebut, dengan inisial SW, telah ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Ariek dalam pertemuan tersebut.
Sebelumnya, kasus ini telah terbengkalai selama dua tahun, tetapi akhirnya Wahidin bersama tim kuasa hukumnya dapat menunjukkan bukti-bukti tindak kejahatan yang dilakukan oleh oknum polisi SW bersama menantunya dan rekannya.
“Saya hanya meminta keadilan. Saya hanyalah seorang tukang bubur. Saya menagih janji, uang yang saya setorkan seharusnya dikembalikan. Namun, sampai saat ini tidak ada satu rupiah pun yang dikembalikan dari tahun 2021 hingga 2023. Kasus ini terungkap. Mengapa? Bagaimana nasib masa depan anak saya?” ujar Wahidin pada Sabtu (17/6/2023).
Baca Juga:2 Minggu Sekali di Setiap Kecamatan Kabupaten Subang akan Senam Bersama Calon Bupati Subang ARD, Ini AlasannyaPertemuan Mesra AHY dan Puan Maharani
Ketua Kuasa Hukum Wahidin, Harumningsih Surya, menjelaskan bahwa oknum polisi AKP SW tersebut telah menjanjikan bahwa anak pertama Wahidin akan diterima sebagai anggota Polri dengan pangkat Bintara pada proses penerimaan anggota Polri tahun 2021/2022.