Kusna Mantan Anggota DPRD Maju di Pilkades

Pilkades
0 Komentar

BANDUNG BARAT-Banyak terjadi penyelewengan dan memanfaatkan wewenang untuk kepentingan pribadi, mantan Kepala Desa (Kades) Pagerwangi Kecamatan Lembang tahun 90’an merasa terpanggil untuk kembali ikut dalam kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2023.

Meski sudah tidak muda lagi, Kusna Sunardi (63) berkeinginan, menjadikan Desa Pagerwangi tidak miskin prestasi khususnya dalam tata kelola pemerintahan desa serta generalisasi pembangunan.

Mantan Anggota Komisi I DPRD KBB, Kusna Sunardi mengatakan, dirinya telah memiliki pengalaman dalam menjalankan amanah sebagai Kades yakni pada tahun 1990 hingga tahun 2003.

Baca Juga:Bentangkan Kain Merah Putih Terpanjang, Al-Muhajirin Cetak Rekor MuriSamsat Subang Kenalkan Mesin Canggih APM

“Waktu itu UU 579 tentang Pemerintahan Desa dimana satu periode masa jabatan Kades itu delapan tahun, dua periode berarti 16 tahun, tapi tidak boleh tiga periode. Nah, di periode kedua sisa tiga tahun lagi saya mundur waktu mendekati Pemilu karena saya aktif di Kader Golkar, saya mencalonkan di legislatif,” ucap Kusna saat ditemui, Selasa (20/6).

Diceritakan Kusna, pengalamannya saat menjabat Kades, Pilkades dilakukan dengan anggaran iuran dari masyarakat setempat dimana Lembaga Mediasi Desa sebelum akhirnya berganti nama menjadi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) membuat proposal untuk meminta sumbangan kepada warga untuk Pilkades.

“Makanya ketika saya masuk di legislatif, saya terpilih menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bandung dan membuat Perda Pilkades, soalnya ada kecemburuan kalau Pemilu Presiden, KPU diberi anggaran melalui APBN kalau Gubernur, Bupati/Wali Kota dari APBD sementara Pilkades anggarannya berdasarkan pendapatan proposal,” ungkapnya.

Ketika di legislatif membuat kausul pasal, dia menerangkan, saat itu dirinya memperjuangkan agar biaya Pilkades sepenuhnya ditanggung APBD dengan besaran anggaran yang tercantum di Perda perhak pilih Rp 5.000 sehingga calon Kades dilarang dipungut biaya. “Sampai sekarang Perda digunakan di KBB untuk Pilkades serentak Rp 25 ribu perhak pilih. Dengan regulasi itu, masyarakat gak diminta untuk menyumbang di Pilkades,” katanya.

Di tahun 2023 ini, dia memaparkan, mengacu kepada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah diatur jabatan Kades diperbolehkan tiga Periode dengan masa jabatan satu periodenya selama enam tahun.

“Berarti saya bisa ikut Pilkades untuk periode terakhir (Periode Ketiga). Saya ikut Pilkades karena masih ada ide dan gagasan untuk membangun Desa Pagerwangi, Kecamatan Lembang,” ujarnya.

0 Komentar