PASUNDAN EKSPRES – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang telah berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur atau asusila yang terjadi di Desa Sukasari, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang.
Pada Senin malam (19/6), jajaran polisi Polres Subang berhasil mengamankan pelaku dengan inisial AN (18), AM (17), dan MR (17).
Setelah dilakukan penangkapan, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti yang menjadi alat bukti penting dalam kasus ini.
Baca Juga:Download Bus Simulator Indonesia Mod APK: Pengalaman Terbaik dalam Mengendarai Bus VirtualMasih Nggak Tahu Saldo BPJS Ketenagakerjaan Selama 1 Tahun Berapa? Berikut Cara Menghitungnya yang Benar!
Barang bukti tersebut antara lain 1 potong celana kulot rempel warna abu, 1 potong atasan rajut warna hijau, 1 potong celana dalam warna merah, 1 potong bra warna ungu, dan 1 potong celana strit warna biru.
Read moer:
Kronologi Kejadian Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur
Kapolres Subang, AKBP Sumarni, menjelaskan bahwa kronologis kejadian ini terjadi pada tanggal 18 Mei 2023 di Kampung Kengkeng, Desa Sukasasari, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, sekitar pukul 23.00 WIB.
“Iya, telah terjadi tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur terhadap korban dengan inisial L,” ungkap Kapolres Subang AKBP Sumarni.
Menurut keterangan yang diberikan oleh Kapolres Subang, kejadian ini terungkap setelah ayah korban mendapat informasi bahwa anaknya telah terjatuh.
Khawatir dengan keadaan anaknya, ayah korban langsung membawa anaknya ke RSUD Ciereng untuk diperiksa dan dirawat.
Setelah pulang dari rumah sakit, ayah korban memutuskan untuk bertanya langsung kepada anaknya mengenai kejadian tersebut.
Dalam percakapan tersebut, korban menceritakan kronologis kejadian yang mengguncang ini.
Baca Juga:10 Cara Agar Pemilik WiFi Tidak Bisa Melihat History dari PenggunanyaDownload VSCO Mod APK: Aplikasi Fotografi Terbaik untuk Ponsel Anda
Korban mengungkapkan bahwa dirinya telah diberikan minuman keras dan disetubuhi oleh para pelaku.
“Kemudian korban menceritakan kepada ayahnya bahwa korban diajak oleh saudaranya, dengan inisial E, untuk membeli martabak. Namun, ternyata korban diajak nongkrong ke tempat penggilingan padi. Di tempat itu, sudah ada 3 orang pelaku,” terang AKBP Sumarni.
Read more: