Pungli KPK: Korupsi Internal Dalam Rutan KPK Ungkap Sampai 4 Miliar

Pungli di rutan KPK
Pungli di rutan KPK
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Korupsi merupakan masalah serius yang merugikan negara dan masyarakat.

Salah satu upaya untuk memberantas korupsi adalah dengan mendirikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, tidak jarang terjadi kasus korupsi di institusi yang seharusnya menjadi penegak hukum itu sendiri.

Baca Juga:Kronologi Kejadian Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah UmurDownload Bus Simulator Indonesia Mod APK: Pengalaman Terbaik dalam Mengendarai Bus Virtual

Baru-baru ini, KPK mengungkap dugaan pungutan liar (pungli) senilai hingga Rp 4 miliar di salah satu rumah tahanan (rutan) yang mereka miliki.

Kasus pungli ini terungkap di Rutan KPK yang terletak di belakang Gedung Merah Putih KPK.

KPK telah menyatakan niat mereka untuk melakukan perbaikan sistem di rutan tersebut agar peristiwa serupa tidak terulang di masa depan.

Hal ini diungkapkan oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Selasa, 20 Juni 2023.

Rutan KPK memiliki empat cabang, yaitu Gedung Merah Putih KPK, Gedung C1 (gedung lama KPK), Pomdam Jaya Guntur, dan Puspomal.

Read more:

Ali Fikri mengungkapkan bahwa terdapat tiga dugaan pelanggaran yang terjadi dalam kasus pungli di rutan tersebut.

Ketiga hal tersebut meliputi dugaan pidana, dugaan etik, dan pelanggaran disiplin pegawai. Semua dugaan tersebut saat ini sedang dalam proses penyelidikan di KPK.

Baca Juga:Masih Nggak Tahu Saldo BPJS Ketenagakerjaan Selama 1 Tahun Berapa? Berikut Cara Menghitungnya yang Benar!10 Cara Agar Pemilik WiFi Tidak Bisa Melihat History dari Penggunanya

Ali juga menjelaskan bahwa kasus dugaan pungli ini ditangani oleh Kedeputian Penindakan KPK.

Mereka melakukan penyelidikan terkait dugaan pidana yang melibatkan suap, gratifikasi, atau pemerasan.

KPK berkomitmen untuk mengungkap kebenaran dan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku korupsi di dalam institusinya sendiri.

Awalnya, dugaan pungli ini disampaikan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dewas KPK mengungkapkan bahwa puluhan pegawai rutan KPK diduga terlibat dalam praktik pungli tersebut.

Namun, mereka belum mengungkapkan secara rinci siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.

Nama-nama terduga pelaku pungli telah diserahkan kepada pimpinan KPK untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Besarnya dugaan pungli ini mencapai Rp 4 miliar dan diduga terjadi antara Desember 2021 hingga Maret 2022.

0 Komentar