Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan, Apakah Diperbolehkan?

Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan, Apakah Diperbolehkan?
ilustrasi ijazah yang ditahan perusahaan Foto. selecsa
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Perusahaan menehan ijazah karyawan selama kontrak kerja sering terjadi di Indonesia.

Ijazah merupakan sesuatu dokumen resmi yang diberikan oleh lembaga pendiddikan yang menyatakan bahwa seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidiakan.

Sebenarnya, apa alasan perusahaan menahan ijazah setelah seseorang diterima kerja? Dan bolehkah perusahaan menahan ijazah? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan di bawah ini.

Baca Juga:Pesona Alam Curug Cijalu Subang: Destinasi Incaran Untuk Healing Cek Informasinya DisiniD.O EXO Terdampar Diluar Angkasa Dalam Film Terbarunya The Moon

ketika kamu melamar kerja, perusahaan akan meminta persyaratan yang dibutuhkan seperti Curriculum Vitae, Fotocopy ijazah, Fotocopy KTP hingga Portopolio.

Namun ada juga sebuah perusahaan yang meminta ijazah asli. Bukan tanpa alasan ijazah menjadi jaminan agar kinerja sang karyawan tidak menurun.

Pada dasarnya, belum ada ketentuan mengenai penahanan ijazah yang melarang perusahaan menahan ijazah karyawan selama masa kerja.

Selain itu aturan penahanan ijazah juga tidak diatur dalam Undang-Undang ketenaga kerjaan Nomor 13 Tahun 2013.

Merujuk pada pasal 1338 KUHP dikatakan jelas pada perjanjian kontrak kerja yang dilakukan oleh prusahaan dengan karyawan sebagai undang-undang. Artinya jika pihak kedua telah menyepakati perjanjian dalam kontrak kerjasama, maka tidak ada sanksi perusahaan yang menahan ijazah.

Penahanan ijazah biasanya terjadi melalui kesepakatan antara perusahaan dan karyawan yang diatur dalam perjanjian kerja.

Kesimpulannya, tidak ada hukum atau undang-undang yang mengatur soal penahanan ijazah.

Baca Juga:Wisata Curug Di Subang Yang Wajib Kamu Kunjungi, Untuk Freshkan PikiranResep Kue Dorayaki Doraemon Yang Berpori dan lembut, Wajib Kamu Coba Resepnya Di Rumah

Oleh karena itu, sebuah perusahaan boleh saja menahan ijazah karyawannya selama masa kontrak kerja. Akan tetapi, perusahaan dilarang untuk melakukan penahanan ijazah secara paksa yang tidak disetujui kedua belah pihak.

Sementara itu, pelamar kerja juga perlu memahami dan membaca seluruh kontrak kerja sebelum menandatanganinya.

Pastikan penahanan ijazah tercantum secara tertulis dalam perjanjian kerja, tanyakan alasan penahanan ijazah kepada perusahaan, dan Anda berhak menolak perjanjian jika tidak setuju dengan penahanan tersebut.

0 Komentar