Read more:
MUI Sebut Syariat yang Diajarkan di Pesantren Al-Zaytun Indramayu Bukan Syariat Islam
Langkah Akhir
Rekomendasi dari pria yang karib disapa Kang Emil ini lantas ditindaklanjuti Mahfud dengan tiga langkah hukum.
Langkah pertama, mengusut tindak pidana yang dilakukan ponpes. Pada kesempatan yang sama, Mahfud menyatakan, Kepolisian RI (Polri) akan menangani tindak pidana secara langsung. Hal ini mengingat dugaan terjadinya tindak pidana di ponpes tersebut sudah sangat jelas. “Polri akan menangani tindak pidananya, pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana,” tutur Mahfud.
Baca Juga:Hotel Metro Subang: Menikmati Liburan yang Mengasyikkan di Subang dengan Harga Murah!12 Hotel Sari Ater Subang Paling Murah Bikin Healing gak Banyak Tekanan
Selain itu, dalam penyelesaian masalah Ponpes Al Zaytun, Mahfud MD juga menegaskan bahwa akan ada upaya penyelesaian secara administratif. Pemerintah akan memberikan sanksi administrasi sebagai bentuk tanggapan terhadap kontroversi yang terjadi di ponpes tersebut. Sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong perubahan yang lebih baik di lingkungan ponpes.
Presiden Joko Widodo dengan tegas membantah adanya backing dari pihak istana terhadap Ponpes Al Zaytun. Ia juga telah memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan serta Menteri Agama untuk mendalami masalah tersebut. Pemerintah akan mengambil langkah-langkah hukum dan administratif guna menyelesaikan kontroversi di ponpes tersebut. Kita sebagai masyarakat perlu memberikan dukungan dan kerja sama agar masalah ini dapat diselesaikan dengan adil dan baik. Mari kita bersama-sama menjaga kerukunan dan toleransi dalam menjalankan kehidupan beragama di Indonesia.