Seru Nih, Johnny G Plate akan Membrikan Perlawan Atas Tuduhan Jaksa: Saya Akan Buktikan

Kejagung
Poto: Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, memberikan perlawanan terhadap dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo.

Johnny berencana untuk mengajukan eksepsi sebagai tanggapan atas tuduhan tersebut.

“Dalam pemahaman saya, Yang Mulia, saya tidak melakukan apa yang dituduhkan,” ujar Johnny Plate di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang terletak di Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (27/6/2023).

Johnny Plate beserta tim pengacaranya berencana untuk mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya yang akan digelar pada hari Selasa (4/7). Plate menyangkal dakwaan yang dilontarkan tersebut, dan dia siap untuk membuktikan ketidakbersalahannya.

“Saya akan membuktikannya nanti,” tambahnya.

Baca Juga:Kejati banten Buka Suara Soal Viral Korban Rudapaksa Diduga Dipersuoit JaksaLantik Ketua Dewan Pengawas Perumda Tirta Rangga, Kang Jimat Ajak untuk Kerja Luar Biasa

Selain Johnny, dua terdakwa lainnya, yaitu mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli di HUDEV UI, Yohan Suryanto, juga akan mengajukan eksepsi pada pekan depan.

Johnny Plate didakwa atas tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan BTS 4G yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun. Plate diadili bersama dengan Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.

“Perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama, dan Muhammad Yusrizki Muliawan, telah menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8 triliun),” ungkap jaksa penuntut.

0 Komentar