Johnny G Plate Naikan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi: Sempat Ancam Operator Seluler

johnny plate
johnny plate
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Sebuah surat dakwaan yang dikutip pada Kamis (28/6/2023) mengungkapkan bahwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate,
diduga telah mengancam akan menaikkan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi (BHP Tel) bagi operator seluler.

Ancaman ini dilakukan untuk mendesak proyek pengadaan 12.000 menara base transceiver station (BTS) 4G agar tetap berjalan.

Surat dakwaan tersebut mencatat bahwa Johnny telah bertemu dengan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,
Galumbang Menak Simanjuntak, serta Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo,
Semuel Abrijani Pangerapan, di lapangan golf Pondok Indah pada awal tahun 2020.

Read more:

Baca Juga:10 Tempat Glamping di Subang Murah BANGET! Buruan Cek di SINI!Menjelajahi Keindahan Trizara Bandung: Pesona yang Memikat Hati

Peran Johnny G Plate di Korupsi BTS Diungkap Jaksa di Pengadilan

Dalam pertemuan tersebut, Johnny diduga menyampaikan ancaman tersebut agar proyek pembangunan menara BTS 4G dapat berjalan.

“Dalam pertemuan tersebut, terdakwa Johnny Gerard Plate menyampaikan apabila operator seluler tidak mau membangun secara nasional, maka akan menaikkan BHP Tel (Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi),” demikian isi surat dakwaan tersebut.

Galumbang, dalam pertemuan tersebut, memberikan usulan yang dianggap memberatkan bagi operator.

Menurut Galumbang, saat itu beban operator seluler sudah cukup berat karena mereka telah dibebani biaya BHP Tel sebesar 2 persen dari Pendapatan Bruto (Gross Revenue) setiap tahun,
serta biaya frekuensi sebesar Rp 20 sampai Rp 25 triliun per tahun untuk semua operator seluler.

Menindaklanjuti permintaan Johnny, Anang Achmad Latif, mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi
dan Informasi (BAKTI) Kominfo, memutuskan untuk membagi proyek menjadi 2 bagian.

Read more:

Menurut dakwaan, BAKTI akan mengerjakan 7.900 titik menara BTS 4G,
sementara 4.000 titik sisanya akan diserahkan kepada operator seluler dan dibagi secara proporsional dengan jangka waktu pengerjaan selama 2 tahun.

“Dengan keputusan ini, ijin beberapa operator seluler untuk tahun 2020 dapat berjalan dengan lancar,” lanjut dakwaan tersebut.

Baca Juga:Harga Xiaomi Poco X3 NFC Terbaru Juni 2023: HP Terbaik dengan Performa Kencang dan Harga TerjangkauSkandal Korupsi Proyek BTS: Aliran Dana 8 Trliun Rupiah Rugikan Negara

Anang kemudian menyampaikan usulan kegiatan BAKTI yang mencakup penyediaan dan pengelolaan Infrastruktur Telekomunikasi dan Informasi Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 7.457.289.892.000.

Namun, usulan tersebut tidak mencakup rencana pembangunan menara BTS, seperti yang terungkap dalam surat dakwaan.

0 Komentar