Mahfud MD: Polri Tak akan Biarkan Aspek Pidana Al Zaytun

mahfud MD
Mahfud MD: Polri Tak akan Biarkan Aspek Pidana Al Zaytun
0 Komentar

Polri akan memulai dengan mengidentifikasi laporan yang masuk terkait kasus ini.

Setelah itu, aparat penegak hukum akan memanggil dan memeriksa para saksi untuk mendapatkan keterangan dan klarifikasi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, juga menjelaskan bahwa Polri akan menindaklanjuti laporan terkait pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

Baca Juga:Menguak 9 Fakta Kehebatan Teknik Kutukan Limitless di Jujutsu KaisenGelombang Gravitasi: Dengungan Langit yang Membuka Jendela Alam Semesta

Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 23 Juni 2023.

“Tentu laporan yang diterima akan dipelajari terlebih dahulu. Semua laporan yang diterima akan direspons, dipelajari, dan akan dilakukan penyelidikan terlebih dahulu,” ungkap Ramadhan.

Read more:

Mahad Al Zaytun Indramayu di Cap Haram, Syekh Panji Gumilang Geram Dengan Tim Investigasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Sanksi untuk Ponpes Alzaytun

Selain sanksi pidana, pemerintah juga akan memberikan sanksi administrasi kepada Ponpes Al Zaytun dan yayasan pendidikan Islam yang mengelolanya.

Kementerian Agama (Kemenag) akan membekukan izin operasional pondok pesantren jika terbukti melakukan pelanggaran yang serius.

Pelanggaran serius tersebut dapat berupa penyebaran paham keagamaan yang sesat.

Anna Hasbie, Juru Bicara Kemenag, menjelaskan bahwa saat ini Ponpes Al Zaytun terdaftar dengan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

Oleh karena itu, Dirjen Pendidikan Islam memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren apabila terbukti terjadi pelanggaran yang serius.

Baca Juga:Inti Bumi Pemicu Gempa : Jau lebih Sulit Daripada Meneliti MatahariPemastian Unsur Pidana dalam Kasus Ponpes Al Zaytun oleh Menkopolhukam, Mahfud MD

“Sebagai regulator, Kemenag memiliki wewenang administratif untuk membatasi aktivitas lembaga yang diduga melakukan pelanggaran hukum yang serius,” ungkap Anna.

Namun demikian, Mahfud menegaskan bahwa pemerintah tetap akan memperhatikan hak belajar para santri yang bersekolah di Ponpes Al Zaytun.

Hak belajar tersebut tidak akan terganggu meskipun ada tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.

Pemerintah akan berfokus pada evaluasi administratif terhadap pondok pesantren, termasuk melihat penyelenggaraan, kurikulum, dan konten pengajaran yang ada.

Hal ini untuk memastikan bahwa proses pendidikan bagi para santri dan murid tetap berjalan tanpa gangguan.

Ponpes Al Zaytun juga masih menerima pendaftaran, sehingga calon santri masih dapat mendaftar.

0 Komentar