Mahfud MD: Polri Tak akan Biarkan Aspek Pidana Al Zaytun

mahfud MD
Mahfud MD: Polri Tak akan Biarkan Aspek Pidana Al Zaytun
0 Komentar

PASUNDAN EKPRES – Pada tanggal 29 Juni 2023, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa terdapat unsur pidana dalam kasus Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.

Mahfud menegaskan bahwa Polri tidak akan membiarkan kasus Ponpes Al Zaytun ini terbengkalai tanpa kejelasan.

Dalam video yang diunggah di akun Instagram resmi miliknya, @mohmahfudmd, Mahfud mengatakan, “Al Zaytun itu memiliki aspek hukum pidana. Aspek hukum pidana ini akan ditangani oleh Polri dan tidak akan dibiarkan mengambang.” Pernyataan Mahfud MD tersebut.

Read more:

Penanganan Polemik Al Zaytun Diambil Alih Pemerintah Pusat

Baca Juga:Menguak 9 Fakta Kehebatan Teknik Kutukan Limitless di Jujutsu KaisenGelombang Gravitasi: Dengungan Langit yang Membuka Jendela Alam Semesta

Tidak ada Perkara yang Dibiarkan Mengambang

Mahfud menjelaskan bahwa prinsipnya tidak boleh ada satu perkara pun yang dibiarkan mengambang.

Menurutnya, polisi tidak boleh sembarangan menerima laporan yang pada akhirnya dapat menyebabkan mandeknya penanganan kasus.

“Jika memang benar, maka benar. Jika tidak, maka tidak. Jangan sampai laporan hanya ditampung, tetapi kemudian terdapat hambatan-hambatan yang menghambat jalannya penanganan kasus. Hal tersebut tidak jelas,” katanya.

Meskipun begitu, Mahfud menyatakan bahwa tidak ada target waktu dalam penyelesaian sebuah kasus hukum.

Namun, menurutnya, sebisa mungkin suatu perkara harus diselesaikan secepat mungkin, terlebih lagi jika terdapat aspek pidana dalam kasus Ponpes Al Zaytun.

“Namun, pondok pesantrennya akan dievaluasi secara administratif. Evaluasi ini dilakukan dengan cara apa? Evaluasi dilakukan dengan melihat penyelenggaraan ponpes, melihat kurikulum yang digunakan, melihat konten pengajaran, dan sebagainya. Tujuannya adalah agar hak belajar bagi para santri dan murid di sana tidak terganggu dan tetap berjalan,” jelas Mahfud.

“Jika mereka masih menerima pendaftaran, silakan menerima pendaftaran. Karena pondok pesantren adalah lembaga pendidikan yang harus kita bina,” tambahnya.

Read more:

Baca Juga:Inti Bumi Pemicu Gempa : Jau lebih Sulit Daripada Meneliti MatahariPemastian Unsur Pidana dalam Kasus Ponpes Al Zaytun oleh Menkopolhukam, Mahfud MD

Fatwa MUI Terkait Polemik Penistaan Agama di Ma’had Al Zaytun: Sebut Allah Tak Mengerti Bahasa

Tindak Pidana yang Tegas

Di sisi lain, Mahfud menekankan pentingnya menindak tegas pelanggaran hukum yang terjadi pada Ponpes Al Zaytun.

Menurutnya, laporan mengenai kontroversi Ponpes Al Zaytun telah menyebar dan terjadi dalam tengah-tengah masyarakat.

0 Komentar