PASUNDAN EKSPRES – SIM mati saat hari libur cuti idul adha, kamu bisa mulai perpanjang pada hari ini.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukan dispensasi perpanjang SIM yang mati saat libur Hari Raya Idul Adha 1444 H.
SIM yang mati bertepatan dengan libur dan cuti bersama Idul Adha masih bisa diperpanjang.
Baca Juga:Diduga Melakukan Pemukulan di Bar, Aktor Pierre Gruno Dilaporkan ke PolisiInilah Besaran Pajak Innova Zenix, Refrensi untuk Kamu yang Baru Mau Beli Mobil Ini
Dispensasi ini merupakan keringanan bagi pemegang SIM karena pelayanan perpanjangan SIM tutup selama libur dan cuti bersama Idul Adha 1444 H.
Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1342/VI/YAN.1.1./2023 telah menginformasikan kepada para kapolda di seluruh Indonesia bahwa pelayanan perpanjangan SIM atau pembuatan SIM baru libur selama cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah, yakni pada tanggal 28 Juni hingga 2 Juli 2023.
SIM yang mati pada tanggal 28 Juni, 29 Juni, 30 Juni, 1 Juli, dan 2 Juli 2023 masih bisa diperpanjang mulai hari ini, Senin (3/7/2023).
Bagi pemegang SIM yang masa berlaku SIM-nya habis antara tanggal 28 Juni hingga 2 Juli 2023, mereka dapat melakukan perpanjangan SIM antara tanggal 3 Juli hingga 5 Juli 2023 dengan mekanisme perpanjangan SIM.
Dengan demikian, pemegang SIM tidak perlu mengikuti proses pembuatan SIM baru meskipun perpanjangannya terlambat.
Jika pemegang SIM tidak melakukan perpanjangan dalam periode tersebut, mereka diharuskan menggunakan mekanisme penerbitan SIM baru yang melibatkan ujian teori dan praktik serta biaya yang berbeda.
Namun, terdapat kemungkinan sedikit perbedaan di beberapa daerah. Sesuai dengan Surat Telegram tersebut.
Baca Juga:Mau Mobil Listrik tapi Belum Punya Uang? Nyewa Aja Dulu, Bisa Sewa Setahun LohPlh Wali Kota Bandung Bicara Soal Anti Korupsi, Padahal Dirinya Punya Urusan Juga dengan KPK
Satpas yang tetap melaksanakan layanan penerbitan SIM pada hari libur nasional dan cuti bersama dapat melakukannya asalkan berkoordinasi dengan Korlantas Polri.
Di DKI Jakarta, dispensasi perpanjangan SIM sudah tidak berlaku lagi karena layanan SIM di Jakarta telah dibuka sejak 30 Juni 2023.
TMC Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa dispensasi perpanjangan SIM di Jakarta hanya berlaku pada tanggal 28 dan 29 Juni 2023.
Oleh karena itu, SIM yang mati pada tanggal 28 dan 29 Juni 2023 hanya dapat diperpanjang pada tanggal 30 Juni 2023.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
biaya perpanjangan SIM A (mobil) adalah Rp 80.000 dan SIM C (sepeda motor) adalah Rp 75.000. Namun, perlu diingat bahwa biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.