Diduga Melakukan Pemukulan di Bar, Aktor Pierre Gruno Dilaporkan ke Polisi

Pierre Gruno
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Aktor senior, Pierre Gruno, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dituduh melakukan pemukulan terhadap seorang pria dengan inisial GDS.

Laporan tersebut mengarahkan Gruno ke Polres Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi kebenaran laporan tersebut.

Saat ini, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Benar. Masih dalam penyelidikan,” kata Ade Ary saat dihubungi wartawan, Senin (3/7/2023).

Baca Juga:Inilah Besaran Pajak Innova Zenix, Refrensi untuk Kamu yang Baru Mau Beli Mobil IniMau Mobil Listrik tapi Belum Punya Uang? Nyewa Aja Dulu, Bisa Sewa Setahun Loh

Kejadian pemukulan yang dituduhkan kepada Pierre Gruno terjadi pada Jumat (30/6/2023) malam. Insiden ini terjadi di salah satu bar di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Berdasarkan laporan yang dikutip dari Antara, seorang saksi dan teman korban bernama Fendy mengungkapkan bahwa pada saat itu, dia melihat korban sedang berbicara dengan kerabatnya di salah satu meja bar tersebut.

Namun, tiba-tiba saja pelaku yang dikenal sebagai seorang artis mendekati korban dan langsung melakukan pemukulan. Bahkan GDS sampai terjatuh ke lantai.

“Pierre terus memukuli GDS, padahal korban sudah terjatuh di lantai,” ujar Fendy dalam keterangannya secara tertulis.

Penyebab Pierre Gruno melakukan tindakan tersebut belum diketahui.

Korban GDS mengalami luka sobek di bagian kepala, bawah mata, hidung kanan, dan patah tulang hidung.

Hasil pemeriksaan di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) memperkuat kondisi medis korban yang memerlukan perawatan jalan.

“Kemungkinan akan dilakukan operasi terkait patah tulang hidung,” jelasnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih menindaklanjuti kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Pierre Gruno.

Baca Juga:Plh Wali Kota Bandung Bicara Soal Anti Korupsi, Padahal Dirinya Punya Urusan Juga dengan KPKDanyonif 312/Kala Hitam Berikan Surprise saat HUT Bhayangkara, Kapolres: Terimakasih

GDS melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan tuduhan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Laporan ini memiliki nomor registrasi: LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Saat ini, Pierre Gruno belum dapat dihubungi terkait kasus ini.

0 Komentar