PASUNDAN EKSPRESĀ – Ustaz Abdul Somad (UAS) dan Habib Muhammad Luthfi bin Yahya disebut-sebut akan dipanggil sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Panji Gumilang, pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.
Informasi ini diungkapkan oleh Ihsan Tanjung, Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila, selaku pelapor kasus tersebut.
Menurut Ihsan, selain UAS dan Habib Luthfi, Ustaz Adi Hidayat juga akan dipanggil sebagai saksi ahli oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri.
Baca Juga:Nama Gedung DPR di Google Maps Diganti Jadi Peternakan Tikus, Ini Komentar AnggotaNasDem Gelar Apel Siaga Perubahan di Stadion GBK 16 Juli, Sekaligus Deklarasi Cawapres Anies?
Ihsan Tanjung, pelapor kasus Panji Gumilang di Bareskrim Polri, menyatakan, “Katanya akan memanggil UAS, Adi Hidayat, kemudian kabarnya Abah Luthfi juga dipanggil (sebagai saksi ahli)”.
Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, saat dikonfirmasi terpisah, meminta masyarakat untuk menunggu proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
Namun, ia memastikan bahwa saksi ahli yang akan terlibat dalam perkara ini memiliki kompetensi yang memadai.
Dalam hal yang sama, Djuhandhani juga memastikan bahwa Panji Gumilang akan hadir untuk menjalani pemeriksaan hari ini.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, Panji saat ini berada di Jakarta.
“Yang bersangkutan sudah ada di Jakarta dan diperkirakan sekitar pukul 13.00-14.00 WIB akan hadir untuk memenuhi undangan klarifikasi,” ungkap Djuhandhani.
Lebih lanjut, Djuhandhani mengatakan bahwa jika memungkinkan, penyidik akan melakukan gelar perkara setelah memeriksa Panji.
Situasi kasus Penistaan Agama Panji Gumilang terus berkembang. Tunggu informasi selanjutnya.