Perlindungan Kebebasan Beragama: Alasan YLBHI Menolak Penerapan Pasal Penodaan Agama Terhadap Panji Gumilang

Panji gumilang
Muhammad Isnur
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam langkah kepolisian yang memproses laporan dengan menggunakan pasal penodaan agama terhadap Panji Gumilang. Pasal tersebut tercantum dalam pasal 156a KUHP.

Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, menyatakan keprihatinannya terkait hal ini,Z
karena mempidanakan pandangan dan amalan keagamaan yang berbeda merupakan pelanggaran terhadap hak dan kebebasan beragama atau berkeyakinan.

Read more:

Pendiri Al-Zaytun Imam Supriyanto Ungkap Perlindungan Al Zaytun Oleh KSP Moeldoko

Baca Juga:Resep Rica-Rica Daging Sapi Spesial: Nikmatnya Pedas KelezatanPendiri Al-Zaytun Imam Supriyanto Ungkap Perlindungan Al Zaytun Oleh KSP Moeldoko

Penegasan Penolakan Ketua YLBHI untuk Panji Gumilang

Muhammad Isnur merujuk pada Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.

Dalam kasus Panji Gumilang, pola kriminalisasi yang diterapkan terhadapnya mirip dengan pola-pola kriminalisasi yang terjadi pada kasus-kasus penodaan agama sebelumnya.

Muhammad Isnur mengungkapkan bahwa pelaku dalam kasus penodaan agama sering kali dihukum berdasarkan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang kemudian diikuti oleh mobilisasi dan tekanan massa.

Ia khawatir bahwa aparat pemerintah dan penegak hukum tidak melaksanakan tugas pencegahan dan penegakan hukum secara adil dan optimal,
seperti yang terjadi pada kasus-kasus kriminalisasi sebelumnya, di mana MUI secara agresif mempengaruhi proses hukum
dan massa diberikan kesempatan untuk mengintimidasi bahkan mengancam dengan kekerasan.

YLBHI mendesak pihak kepolisian untuk menghentikan kriminalisasi terhadap Panji Gumilang,
mengingat hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia,
karena secara berulang merampas hak dan kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi.

Read more:

Mahfud MD Ungkap Nama Asli dari Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu Lewat Pengawasan BNPT

Penolakan Lain terkait Pasal Penodaan Agama

Di sisi lain, SETARA Institute menyatakan bahwa penerapan pasal-pasal penodaan agama lebih terlihat seperti “peradilan” oleh tekanan massa (trial by mob).

Baca Juga:Daftar Lengkap Terbaru Link Nonton Film Love (2015) Sub Indo Full HD: Temukan Kisah Drama Romantis yang ProvokatifFull Daftar Penginapan Murah di Subang Kota: Pilihan Terbaik untuk Dompet Pasanganmu!

Pasal-pasal tersebut menjadi ketentuan hukum yang problematis, dengan unsur-unsur pidana yang kabur dan tidak memberikan kepastian hukum.

Padahal, pandangan dan ijtihad keagamaan Panji Gumilang adalah bentuk kebebasan beragama, berpendapat, dan berekspresi yang seharusnya dihormati dan dilindungi oleh negara.

0 Komentar