SETARA Institute menuntut agar pihak kepolisian tidak tunduk pada tekanan massa dan kelompok keagamaan tertentu, seperti MUI,
yang memberikan fatwa tunggal dan tertutup terkait pemahaman keagamaan Panji Gumilang.
Hal ini penting agar kebebasan beragama dan hak berekspresi warga dapat dijamin dan dihormati oleh negara.
Dalam konteks ini, YLBHI dan SETARA Institute sama-sama mempertanyakan legitimasi pasal penodaan agama dalam KUHP.
Baca Juga:Resep Rica-Rica Daging Sapi Spesial: Nikmatnya Pedas KelezatanPendiri Al-Zaytun Imam Supriyanto Ungkap Perlindungan Al Zaytun Oleh KSP Moeldoko
Mereka menyoroti ketidakjelasan dan kekaburan unsur-unsur pidana yang terkandung dalam pasal tersebut.
Pasal-pasal ini memberikan ruang bagi penafsiran yang luas dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Menurut kedua lembaga tersebut, upaya penegakan hukum terkait penodaan agama seringkali dipengaruhi oleh tekanan massa dan fatwa dari lembaga keagamaan tertentu.
Hal ini mengakibatkan proses peradilan yang tidak objektif dan adil.
Pihak yang memiliki pandangan atau ijtihad keagamaan yang berbeda seringkali menjadi sasaran kriminalisasi dan intimidasi.