Kemudian, pelaku lainnya membacok korban sebanyak tiga kali dengan menggunakan gosir (golok bersisir) yang diarahkan ke area kepala dan punggung korban. Adapun dua pelaku yang masih di bawah umur sebagai joki yang mengendarai motor.
Setelah melakukan aksinya, para pelaku meninggalkan korban dan sempat berkumpul. Senjata yang dibawa oleh semua pelaku dikumpulkan di satu orang, setelah itu para pelaku langsung pulang ke rumahnya masing-masing,” ujar Kapolres.
Dari para pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti berupa tiga cerulit, satu jaket bertuliskan kelompok motor “Valvoline” dan dua unit motor yang digunakan para pelaku saat melakukan penganiayaan terhadap korban. “Satu barang bukti senjata tajam berupa gosir masih belum ditemukan dan diduga dibawa salah satu pelaku yang saat ini masih dilakukan pengejaran,” ucap Kapolres.
Baca Juga:Jadwal Kepulangan Jemaah Haji Subang Kloter 06JKTPartai Politik Diberi Kesempatan Ganti Bakal Caleg
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka terancam Pasal 80 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 170 ayat (2) huruf (2e) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada warga agar secepatnya melaporkan bila ada kejadian seperti ini. Kami juga berharap orangtua melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya, agar tidak ikut terlibat dalam suatu kelompok tertentu yang mengarah ke aksi kejahatan ataupun tindakan kriminal lainnya,” kata Kapolres.(add/sep)