Sudah Disahkan jadi UU Kesehatan, Nakes jadi Mogok Masal?

ruu kesehatan
Demo RUU Kesehataan oleh Dokter dan Nakes/tangkapan layar: kompastv
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES– Ratusan tenaga kesehatan (nakes) melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat pada Selasa (11/7/2023).

Mereka menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dijadwalkan siang ini.

Dalam aksi tersebut, nakes yang tergabung dalam berbagai organisasi profesi menyatakan kembali rencana mogok kerja jika RUU tersebut disahkan.

Baca Juga:Tidak Ada Lagi Ketentuan Anggran Wajib Minimal di Bidang Kesehatan, Perhatikan UU Kesehatan yang Baru DisahkanSejarah Malam Satu Suro dan Tradisinya, Momen Perenungan dan Penenangan Batin

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Harif Fadhillah, mengungkapkan bahwa organisasinya telah melakukan koordinasi untuk mogok kerja tersebut.

“PPNI telah mengadakan rapat kerja nasional pada tanggal 9-11 Juni lalu di Ambon. Salah satu keputusan yang diambil adalah mogok kerja nasional,” ungkap Harif kepada wartawan.

Selain PPNI, Harif juga menyebut bahwa mereka akan berkoordinasi dengan organisasi profesi tenaga kesehatan lainnya seperti Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI).

Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).

Sejak awal, organisasi-organisasi tersebut telah mengungkapkan penolakan keras terhadap RUU Kesehatan.

Namun, Harif menegaskan bahwa aksi mogok kerja nasional tidak akan melibatkan nakes yang berperan krusial.

“Kami telah sepakat melakukan mogok kerja, kecuali di tempat-tempat kritis seperti ICU, Gawat Darurat, dan kamar bedah. Tidak akan ada mogok kerja untuk pasien anak-anak dalam keadaan darurat,” tegas Harif.

Baca Juga:Tradisi Malam Satu Suro: Merayakan Awal Tahun Baru Jawa dengan Budaya dan Kepercayaan KhasBupati Subang Rotasi Mutasi Sejumlah Pejabat Eselon II III, dan IV

Sementara itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang merupakan bagian dari Omnibus Law rencananya sudah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (11/7/2023).

Surat undangan dengan nomor B/288/PW.11.01/7/2023 telah dikirim kepada anggota Dewan untuk menghadiri rapat tersebut yang dijadwalkan pukul 12.30 WIB.

Beberapa pihak menganggap pengesahan RUU Kesehatan terlalu terburu-buru mengingat RUU inisiatif DPR RI ini baru dibahas tahun lalu.

Pemetaan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru dilakukan antara Februari hingga April 2023.

Selain itu, produk hukum yang akan disahkan juga mengubah sejumlah Undang-Undang yang ada, yaitu mencabut 9 UU dan mengubah 4 UU terkait kesehatan.

Dalam proses penyusunannya, RUU Kesehatan telah memicu pro dan kontra, termasuk dari berbagai organisasi profesi.

0 Komentar