PASUNDAN EKSPRES – Investasi syariah adalah pengelolaan uang secara efektif dan menguntungkan.
Adapun yang membedakan dengan investasi lain adalah, investasi syariah berpedoman pada bebas riba
dan prinsip hukum syariah di bawah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang disusun oleh Dewan Syariah Nasional (DSN).
Baca Juga:5 Pantangan Makanan bagi Penderita Diabetes, Wajib Dihindari4 Manfaat Eucalyptus untuk Kesehatan, Kaya Antioksidan
Sebagai negara dengan penduduk muslim terbanyak, investasi syariah memang mudah ditemukan.
Sama seperti investasi jenis lainnya, pada praktiknya investasi syariah juga ada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Lalu, apa saja sih jenis dan bagaimana cara investasi syariah yang menguntungkan? Berikut informasi selengkapnya.
1. Reksa dana syariah
Reksadana merupakan kumpulan aset yang manajer investasi kelola, di antaranya adalah aset obligasi, saham, deposito, hingga surat berharga.
Karena syariah, maka aset atau efek yang diinvestasikan akan berbeda jika dibandingkand engan reksadana konvensional.
Dalam reksadana syariah, investasi tidak akan ditempatkan di saham-saham yang berkaitan dengan jual beli minuman keras, rokok, dan sejenisnya.
Namun, jika ada instrumen obligasi maka reksa dana syariah akan menempatkan dananya di sukuk.
Baca Juga:5 Bahan Skincare yang Wajib Dihindari Kulit Sensitif, Jangan KeliruNonton Serial Gossip Girl (2020) Versi Indonesia Kualitas HD
Pada intinya, tidak boleh ada instrumen yang melanggar prinsip syariat islam dalam portofolio reksa dana tersebut.
Reksadana syariah memiliki fitur utama yang tidak ada di reksadana konvensional bernama fitur cleansing.
Fitur cleansing berarti proses pembersihan keuntungan dari pendapatan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.
Nah, pendapatan itulah yang akan dimanfaatkan untuk tujuan amal. Hingga saat ini, memang belum ada bank kustodian reksadana yang berasal dari bank syariah.
Sehingga dana yang mengendap tentunya secara otomatis akan mendapat bunga dari bank. Oleh sebab itu, dana ini wajib di-cleansing dulu.
2. Sukuk
Sukuk atau seringkali disebut dengan obligasi syariah adalah dua hal yang berbeda dalam investasi syariah.
Obligasi adalah surat pengakuan utang, sedangkan sukuk merupakan surat berharga atau sertifikat tanda kepemilikan aset yang berbasis syariah.
Imbal hasil dari obligasi konvensional adalah kupon layaknya bunga sebuah pinjaman. Namun, seperti yang diketahui dalam agama Islam sistem bunga dalam keuangan dianggap riba.