3. Saham syariah
Saham syariah merupakan instrumen investasi berbentuk saham, namun tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal.
Seluruh saham syariah yang ada di Pasar Modal masuk ke dalam Daftar Efek Syariah (DES), yang diterbitkan oleh OJK secara berkala, setiap Mei dan November.
Dalam aturannya, emiten syariah tidak melakukan kegiatan usaha seperti perjudian atau permainan yang tergolong judi.
Baca Juga:5 Pantangan Makanan bagi Penderita Diabetes, Wajib Dihindari4 Manfaat Eucalyptus untuk Kesehatan, Kaya Antioksidan
Intinya perdagangan yang dilarang menurut syariah adalah jasa keuangan ribawi, jual-beli risiko yang mengandung ketidakpastian, dan distribusi barang haram.
Hal menarik dalam saham syariah adalah seluruh emiten syariah hanya diperbolehkan memiliki utang berbasis bunga maksimal senilai 45% dari total aset.
Sedangkan total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya tidak lebih dari 10% dari total pendapatan usaha.
Kamu bisa mulai dengan aham-saham syariah yang tergabung di Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).
4. Emas
Investasi emas atau logam mulia ini adalah investasi syariah yang sudah populer di zaman Rasulullah SAW.
Investasi emas bisa dilakukan dengan angsuran atau cicilan. Akad yang digunakan dalam investasi emas adalah akad jual-beli (Salam).
Sedangkan yang mencicil akan menggunakan akad Rahn, yaitu perjanjian utang-piutang dengan menyimpan barang jaminan.
Baca Juga:5 Bahan Skincare yang Wajib Dihindari Kulit Sensitif, Jangan KeliruNonton Serial Gossip Girl (2020) Versi Indonesia Kualitas HD
Para ulama sepakat bahwa perjanjian utang-piutang ini boleh dilakukan, dengan catatan barang jaminan ibisa langsung dipegang atau dikuasai secara hukum oleh pihak piutang.
5. Deposito syariah
Deposito syariah merupakan instrumen paling sederhana dalam investasi syariah.
Produk perbankan syariah ini berfungsi sebagai tempat penyimpanan dana nasabah, dengan keuntungan bagi hasil.
Bagi hasil tersebut harus sudah disepakati sebelumnya antara pihak bank dan nasabah yang bersangkutan.
Akad yang digunakan dalam deposito syariah adalah mudharabah, yaitu akad kerjasama antara pemilik modal (nasabah) dan pengelola modal (bank).
Keuntungan yang dibagi dalam investasi syariah tersebut berdasarkan kesepakatan sebelumnya antara bank dan nasabah. Semoga bermanfaat.
(nym)