VIRAL, Perempuan Hamil Dianiaya Suami, Pelaku Pernah Dipolisikan tapi Dilepaskan Setelah Dianggap Tipiring

Perempuan hamil dianiaya suami
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Serpong Park Cluster Diamond, Kota Tangerang Selatan, menjadi saksi dari kejadian tragis yang menimpa seorang perempuan hamil berusia 20 tahun yang bernisial TM.

Suaminya melakukan tindakan kekerasan terhadapnya, mengakibatkan korban menderita luka lebam di berbagai bagian tubuhnya, terutama di wajah.

Menurut Zaki, seorang tetangga korban, penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.

Baca Juga:Begini Kronologis Mario Teguh Diduga Terlibat Penipuan hingga Rugikan Rp5 MDiduga Terlibat Penipuan Promosi Skincare, Motivator Mario Teguh Dilaporkan Polisi

Zaki, yang mendapat informasi dari ketua RW setempat, diberitahu untuk membantu meredakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut.

Namun, saat Zaki tiba di lokasi, korban sudah dalam kondisi babak belur, dan beberapa warga telah berkumpul di sekitarnya.

“Pas saya datang memang sudah babak belur itu, ada satu orang perempuan pingsan dan berdarah darah, kuping berdarah, mulut berdarah, muka bengkak,” ujar Zaki saat dihubungi pada Jumat (14/7/2023).

Warga setempat berusaha menenangkan pelaku, yang bernisial BD dan berusia 38 tahun.

Namun, BD justru mengancam akan menyerang warga.

“Kami coba tenangkan malah dia (BD) mau menyerang salah satu warga kami. Saya tenangkan bawa ke rumah RT ngomong baik-baik,” ungkap Zaki.

Upaya mediasi antara BD dan TM dilakukan di rumah ketua RT setempat. Namun, mediasi tersebut tidak membuahkan hasil yang memuaskan dan memanas, sehingga keduanya akhirnya dibawa ke Polres Tangerang Selatan.

Di sana, BD langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik sebelum akhirnya dilepaskan karena perbuatan pelaku dianggap sebagai tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Juga:Kang Jimat Serahkan Bantuan Kepada 140 KPM PKH & 10 orang Disabilitas di Kecamatan PurwadadiMau Cepat Cair? Cek PKH Tahap 2 2023 dan Lakukan Ini Dijamin Tokcer Mengalir Ke ATM Kamu

“Saya pikir (kasusnya) sudah selesai tapi ternyata dinaikkan lagi. Nah, kemarin sore orangtua korban itu balik lagi ke komplek saya ngadu sama ketua RT ‘pak gimana ini pelaku dilepaskan?’ terus saya bilang ‘bapak tahu dari mana dilepaskan, jangan sampai enggak verifikasi’,” ungkap Zaki.

“Kata bapak korban, ‘orang di kantor sono (polisi) ini enggak bisa ditangani karena tipiring’, tindak pidana ringan. Masih penganiayaan ringan katanya gitu,” tambahnya.

Kejadian ini menunjukkan betapa urgennya penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan korban perempuan, terutama dalam kondisi hamil.

Keputusan polisi untuk melepas pelaku dengan alasan tindak pidana ringan menuai kontroversi, memicu pertanyaan mengenai keadilan bagi korban.

0 Komentar