Polri Sebut Panji Gumilang Gelapkan Dana BOS dan Zakat di Al Zaytun

Panji Gumilang
Kontroversi Panji Gumilang dan Dugaan Pemalsuan Fakta Hamili 27 Santri!
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap indikasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, dan penggelapan keuangan yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang (PG), pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.

Kejahatan TPPU, korupsi, dan penggelapan tersebut terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana zakat di Ponpes Al Zaytun.

“Hasil koordinasi dan analisis transaksi mengungkapkan dugaan penyalahgunaan dana yayasan, penggelapan, korupsi dana BOS, dan penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh saudara PG,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam sebuah video pada Jumat (21/7/2023).

Baca Juga:Cerita Warga Garut yang Tiba-tiba Punya Utang, Seluruhnya Hampir 400 Orang Lebih Dalam 1 Desa Bernasib SamaPNM Garut Buka Suara Terkait Dugaan Warga Garut yang Tiba-tiba Punya Utang Padahal Tidak Pernah Pinjam Uang

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri memperoleh dugaan tindak pidana keuangan tersebut setelah menerima hasil laporan analisis dan berkoordinasi dengan tim analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta ahli TPPU.

Ramadhan menyatakan bahwa koordinasi tersebut terkait dugaan penyalahgunaan aliran transaksi keuangan di Ponpes Al Zaytun yang diduga dilakukan oleh Panji.

Selanjutnya, Ramadhan menyebutkan bahwa penyidik telah melakukan wawancara dan meminta keterangan dari tiga orang saksi serta tiga pejabat Kementerian Agama yang mengetahui proses penyaluran dana BOS dan zakat tersebut, meskipun dia tidak merinci identitas para saksi tersebut.

“Koordinasi juga telah dilakukan terhadap tiga pejabat yang berkompeten di jajaran Kemenag dan instansi terkait lainnya terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS dan zakat,” tambahnya.

Tidak hanya terkait tindak pidana penyalahgunaan keuangan, Panji juga telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama yang saat ini tengah dalam tahap penyidikan.

Selama proses penyidikan, Bareskrim juga menemukan tindak pidana ujaran kebencian. Kedua kasus tersebut akan disatukan dalam satu berkas perkara.

Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa pihak Polri masih mendalami kasus tersebut dan akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian tersebut.

Baca Juga:Kronologis Warga Garut Tiba-tiba Punya Utang Tanpa Pinjam Uang, Kisah Ajaib yang Membuat GegerPerumda Tirta Rangga Subang Manfaatkan Teknologi untuk Optimalisasi Pelayanan dan Efisiensi

“Kami masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan,” kata Ramadhan saat diwawancarai oleh wartawan pada Selasa (11/7/2023).

0 Komentar