Polisi Visual Atas Aduan Masyarakat, Kasatpol PP: Penertiban APK Sesuai Aturan

Penertiban APK
0 Komentar

BANDUNG BARAT-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan penertiban sejumlah alat peraga kampanye (APK) di Kawasan Wisata Lembang, KBB.

Baik spanduk, atribut, maupun baliho para Caleg terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), di samping keberadaan benda-benda kampanye di fasilitas umum telah banyak diadukan masyarakat karena menjadi polusi visual.

Kepala Satpol PP KBB, Ludi Awaludin mengatakan, penertiban APK dan lainnya di fasilitas umum kawasan Lembang tidak dilaksanakan secara sekonyong-konyong. “Kami sudah melakukan beberapa persiapan, dari mulai konsolidasi dengan stakeholder baik itu KPU, Bawaslu, kecamatan, serta dinas terkait,” ucap Ludi saat ditemui, kemarin.

Baca Juga:Wisata Alam Curug Masigit Pacu Adrenalin PengunjungTingkatkan Mutu Pendidikan, 11 Guru Penggerak Ditempatkan di Pamanukan

Diterangkan Ludi, dalam penertiban APK, pihaknya mengacu kepada Perda nomor 12/2013 tentang K3 serta Perda nomor 9/2012 tentang Penyelenggaraan Reklame. “Ini berkenaan dengan untuk kaitan penyelenggaraan Pemilu, PKPU juga belum keluar dan memang belum waktunya, belum masanya kampanye jadi memang kegiatan yang kami lakukan mengacu kepada regulasi Perda,” ungkapnya.

Adanya penertiban sejumlah atribut, spanduk, baliho, dan lainnya, dia menuturkan, dalam satu bulan terakhir ini, Satpol PP KBB banyak menerima keluhan dan aduan masyarakat baik secara langsung maupun melalui media digital yang merasa terganggu dengan keberadaan APK yang menjadi polusi visual di beberapa fasilitas umum.

“Dan memang mulai hari ini kami melakukan penertiban dengan sebelumnya kami menyampaikan pemberitahuan dulu kepada pihak-pihak yang berkepentingan di dalam hal ini penyelenggara Pemilu, Bawaslu, dan masing-masing Partai Politik,” terangnya.

Adapun pelaksanaan penertiban, dia menyampaikan, prioritas penertiban APK dan lainnya dilakukan di sejumlah fasilitas umum yang berstatus Jalan Provinsi dan Jalan Nasional. “Kami mulai dari Kawasan Utara, Kawasan Tengah, sampai ke Kawasan Selatan dan Barat, mudah-mudahan berjalan lancar,” ujarnya.

Untuk APK berupa atribut, spanduk, baliho, dan lainnya, dia menerangkan, para pemilik yang telah memasang benda-benda tersebut bisa mengambil kembali di kantor kecamatan masing-masing tanpa dipungut biaya apapun. “Nanti bisa diambil kembali untuk APK-nya di kantor kecamatan masing-masing untuk dimanfaatkan kembali nanti pada waktunya,” jelasnya.

0 Komentar