PASUNDAN EKSPRES – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan uang tunai senilai sekitar Rp3 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat Badan SAR Nasional (Basarnas) di Cilangkap, Jakarta Timur, dan Jatisampurna, Bekasi, pada Selasa (25/7).
Uang tersebut terdiri dari berbagai mata uang, termasuk pecahan Rp20 ribu.
Dari berbagai sumber mengungkapkan bahwa uang suap tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp3 miliar jika dihitung dalam rupiah.
Baca Juga:KSAU Tanggapi Penangkapan Letkol AU di Basarnas oleh KPKFihril Bahuri Sebut OTT Basarnas Terkait Pengadaan Barjas Pendektesian Korban Reruntuhan, Ada Fee dari Pengusaha
Hingga berita ini ditulis, KPK telah menangkap total 10 orang dalam operasi tersebut, yang terdiri dari pejabat pemerintah, termasuk Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, serta pihak swasta.
Mereka saat ini sedang menjalani pemeriksaan di kantor KPK.
Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) untuk alat pendeteksian korban reruntuhan.
KPK mencurigai adanya dugaan fee sebesar 10 persen dari nilai proyek yang diterima oleh pihak-pihak terkait.
Menurut ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang ditangkap dalam operasi ini.
“Kami masih memiliki waktu sesuai ketentuan untuk menentukan sikap berikutnya terhadap hasil kegiatan tangkap tangan dimaksud,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Sebelumnya, Kepala Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi, mengaku belum mengetahui perihal OTT KPK tersebut dan berjanji akan mengonfirmasi kabar tersebut lebih lanjut.
Henri enggan memberikan komentar terkait penangkapan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto oleh KPK.
Baca Juga:Sariater Berikan Bantuan untuk Pencegahan Stunting di SubangKPK Berhasil Mengamankan Delapan Terduga dalam Operasi Tangkap Tangan di Basarnas Terkait Dugaan Suap
Berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI, Henri sebelumnya telah digeser sebagai Pati Mabes AU dalam rangka pensiun, dengan posisinya sebagai Kepala Basarnas digantikan oleh Marsdya Kusworo.
Namun, proses serah terima jabatan tersebut belum dilakukan.
Hingga saat ini, belum ada perkembangan terbaru yang diumumkan oleh pihak Basarnas terkait kasus ini.