Warga Jengah dengan Baliho Caleg, Bapenda Bilang Gratis, Satpoldam Siap Tertibkan

Baliho Caleg
0 Komentar

SUBANG– Baliho ataupun spanduk para calon peserta Pemilu 2024, marak bertebaran di sepanjang jalur protokol, kecamatan hingga desa. Tidak hanya skala daerah saja, para peserta pemilu tersebut ada yang dari Provinsi Jawa Barat hingga nasional.

Pendapatan pajak reklame tersebut pun tidak dibebankan oleh pemasang, lantaran menurut aturan untuk yang berkenaan dengan politik, sosial dan keagamaan tidak ditarik biaya pajaknya.

“Reklame untuk politik, sosial dan keagamaan bukan objek pajak,” ujar Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Subang, Wawan.

Baca Juga:Archipelago Food Festival Ajang Promosi Kuliner NusantaraPemkab Jadwalkan Pertunjukan Taman Air Mancur Sri Baduga, Bisa Dinikmati Masyarakat Secara Gratis

Menurutnya, ketentuan terkait pengecualian reklame untuk kegiatan politik, sosial dan keagamaan dari objek pajak tercantum dalam undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan meuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pasal 60 ayat (3) huruf e, yang sebelumnya ketentuan tersebut tidak diatur dalam aturan terdahulu, yaitu undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Fungsional Bidang Penagihan Bapenda Subang, Deden Jatnika mengatakan, mengenai realisasi pajak reklame Januari – Juni 2023 harus dilakukan perekapan terlebih dahulu.

“Belum direkap, biasanya per tahun,” katanya.

Warga Subang, Roni mengatakan, ia jengah dengan para peserta Pemilu 2024 yang tebar pesona melalui baliho dan spanduk di berbagai ruas jalan. Belum lagi, baliho yang terpasang tidak dikenakan pajak reklame.

“Seharusnya para pemasang menyadari, titik-titik mana saja yang tidak menggangu keindahan dan kenyamanan pengguna jalan,” katanya.

Kepala Satpoldam Kabupaten Subang, Indri Tandia mengatakan, mengenai baliho dan spanduk, pihaknya akan bekerja sama dengan Bawaslu Kabupaten Subang untuk penertiban alat peraga kampanye.
“Kami masih berkordinasi dengan Bawaslu,” jelasnya.(ygo/ery)

“Reklame untuk politik, sosial dan keagamaan bukan objek pajak”
Wawan
Kabid Perencanaan dan Pengembangan
Bapenda Kabupaten Subang

0 Komentar