Bukannya Tangkap Begal, 2 Polisi Ini Malah Menjadi Begal, Gini Deh Jadinya

SMKN 1 Klari
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Dua anggota Kepolisian Resort Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), telah dipecat dengan tidak hormat setelah terlibat dalam aksi pembegalan yang meresahkan.

Kedua individu tersebut ialah Aipda Persaulian Situmorang dan Briptu Eka Mandala, yang keduanya bertugas di Satuan Samapta.

Tindakan tegas pemecatan tersebut dilakukan oleh Kepala Kepolisian Resort Kota Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo, yang mengungkapkan bahwa upacara pemecatan ini telah diadakan pada hari Senin, tanggal 31 Juli 2023.

Baca Juga:Habib Rizieq Shihab Gugat Bapas Gara-gara Tak Berikan Izin UmrohUpdate Kasus Subang, Polisi Panggil Lagi Orang-orang Ini, Terungkap di Tahun ke 2?

Meskipun mereka tidak hadir secara fisik, upacara pemecatan tetap dilaksanakan melalui proses in absentia.

Sabana menjelaskan bahwa tindakan pemecatan tanpa hormat ini merupakan konsekuensi dari pelanggaran kode etik Polri yang dilakukan oleh kedua anggota tersebut.

Sabana juga mengutarakan keheranannya terhadap perilaku kedua anggotanya yang telah dipecat.

Pasalnya, informasi yang ia terima menunjukkan bahwa keduanya hidup dalam kecukupan materi dan memiliki kendaraan pribadi berupa mobil.

“Mereka memiliki tempat tinggal dan mobil. Namun, tetap saja mereka terlibat dalam tindakan pembegalan. Ini sungguh membingungkan,” ujar Sabana.

Atas peristiwa ini, Sabana mengingatkan seluruh personel Polresta Banjarmasin agar tidak mengikuti jejak buruk yang ditinggalkan oleh kedua anggota yang dipecat tersebut.

Ia dengan tegas meminta agar tidak ada lagi anggota polisi yang terlibat dalam kejahatan pembegalan.

Baca Juga:Turnamen Voli di Atas Awan Bukit Pamoyanan Tanjungsiang, Kolaborasi Olahraga dan Pariwisata yang CiamikKasus Subang Terbaru, Kepala Desa Jalancagak Ungkap Saksi Terbaru Diperiksa Penyidik

Sabana menekankan bahwa tindakan pemecatan ini adalah salah satu bentuk nyata dari komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman kepada anggota Polri yang melanggar aturan, baik itu pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri.

0 Komentar