Habib Rizieq Shihab Gugat Bapas Gara-gara Tak Berikan Izin Umroh

Astaghfirullah, Habib Rizieq Shihab Tetap Divonis 8 Bulan
Astaghfirullah, Habib Rizieq Shihab Tetap Divonis 8 Bulan
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menjadi saksi dari langkah hukum yang diambil oleh mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab.

Dilaporkan oleh Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, pada tanggal 28 Juli 2023, gugatan tersebut resmi terdaftar dengan nomor perkara 339/G/2023/PTUN.JKT.

Meski demikian, hingga saat ini, rincian isi dari gugatan tersebut masih belum terungkap di dalam SIPP.

Baca Juga:Update Kasus Subang, Polisi Panggil Lagi Orang-orang Ini, Terungkap di Tahun ke 2?Turnamen Voli di Atas Awan Bukit Pamoyanan Tanjungsiang, Kolaborasi Olahraga dan Pariwisata yang Ciamik

Aziz Yanuar, yang merupakan kuasa hukum dari Rizieq, mengungkapkan bahwa langkah gugatan ini diambil karena Bapas Kelas I Jakarta Pusat telah menolak memberikan izin kepada kliennya untuk menjalankan ibadah umrah.

Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan pada Rabu (2/8/2023), Aziz menjelaskan, “Gugatan yang kami ajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terkait surat penolakan izin umrah yang dikeluarkan oleh Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat terhadap Habib Rizieq Shihab.”

Pada sisi lain, Bapas Jakarta Pusat memotong langkah pemberian izin dengan alasan bahwa Rizieq tidak memperoleh rekomendasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Kejari Jakarta Pusat sendiri menolak memberikan rekomendasi tersebut karena ketidakmampuan untuk mengawasi aktivitas Rizieq di Arab Saudi.

Akan tetapi, Aziz mengkritik alasan tersebut dengan tajam. Baginya, alasan Kejari Jakarta Pusat menjadi tidak relevan, mengingat bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah memiliki perwakilan di Arab Saudi yang dapat melaksanakan tugas pengawasan terhadap Rizieq.

Dalam upayanya mengamankan hak-hak hukum kliennya, kuasa hukum juga telah mengajukan permohonan perlindungan kepada sejumlah lembaga pemerintah, termasuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Baca Juga:Kasus Subang Terbaru, Kepala Desa Jalancagak Ungkap Saksi Terbaru Diperiksa PenyidikMotorola Resmikan Moto G14: Ponsel Menengah dengan Peningkatan Signifikan

Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI).

“Alasan yang diungkapkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tentang kesulitan pengawasan terkesan menggelikan dan menyebabkan kami merasa terpingkal-pingkal,” tegas Aziz.

“Tidak dapat diabaikan bahwa Kejaksaan juga memiliki perwakilan yang mampu melaksanakan tugas pengawasan tersebut,” lanjutnya dengan nada kritikal.

0 Komentar