SUBANG-Unit Reskrim Polsek Pamanukan melakukan penangkapan dua pelaku pencurian sepeda motor di Desa Pamanukan, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang.
Kedua pelaku tersebut telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dua unit kendaraan sepeda motor, yakni sepeda motor Honda PCX warna merah Nopol T 4112 ZN dan motor Honda Beat warna biru putih Nopol T 6983 ZM.
Kapolsek Pamanukan, Kompol Supratman mengatakan, pada hari Senin (7/8) sekira pukul 13.00 WIB anggota Reskrim Polsek Pamanukan telah melakukan penangkapan pelaku pencurian sepeda motor.
Baca Juga:Bagikan Bendera Merah Putih, Semarakkan Peringatan Kemerdekaan IndonesiaTumbuhkan Rasa Empati Santri As Syifa, Distribusikan Santunan untuk Ribuan Orang
“Pelaku tersebut berinisial (T) Alias Cangwa dan (N) alias Jangwa di dua tempat yang berbeda, dan polisi berhasil mengankan pelaku dikediamannya masing-masing,” ungkap Kapolsek Pamanukan Kompol Supratman.
Lanjut Kompol Supratman, pelaku berinisial (T) berhasil diamankan di Kecamatan Legonkulon, sedangkan pelaku berinisial (N) diamankan di Kecamatan Sukasari.
“Saat diminati keterangan pelaku melancarkan aksinya pada tanggal 16 April 2023 sekitar pukul 00.17 WIB di Desa Pamanukan, Kecamatan tepatnya di halaman parkir BRI unit Pamanukan hilir,” terang Kompol Supratman.
Atas perbuatanya, kedua pelaku tersebut dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.(cdp/ysp)