MA Membantah Diintervensi Lantaran Ubah Vonis Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa tidak ada campur tangan politik dalam keputusan kasasi yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, beserta Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.

Sobandi, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, memastikan bahwa keputusan kasasi ini diambil secara independen tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

“Kami pastikan tidak ada intervensi dalam keputusan ini,” tegas Sobandi kepada wartawan di Gedung MA, Jakarta, pada Selasa (8/8).

Baca Juga:Sudah Banyak Diprediksi, Vonis Ferdy Sambo Berubah, dari Vonis Mati jadi Semur HidupPolisi Buru Pelaku Pembobol Maling Baim Wong

Sobandi menjelaskan bahwa para hakim MA telah memutuskan kasus ini tanpa adanya tekanan dari pihak lain.

“Kehakiman dijamin independensinya dan kebebasannya,” ungkap Sobandi dengan tegas.

Diketahui bahwa dalam keputusan ini, MA melakukan perbaikan dalam kualifikasi tindak pidana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo Cs.

Ferdy Sambo kini dihukum penjara seumur hidup, yang sebelumnya vonis mati. Sementara itu, Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, mendapat vonis penjara 10 tahun, lebih rendah dari vonis sebelumnya yang 20 tahun.

Asisten rumah tangga Kuat Ma’ruf juga mendapat pemotongan hukuman menjadi 10 tahun, dari vonis sebelumnya yang 15 tahun.

Selain itu, MA juga memutuskan vonis Ricky Rizal menjadi 8 tahun penjara, dari vonis sebelumnya yang 13 tahun.

0 Komentar