Sudah Banyak Diprediksi, Vonis Ferdy Sambo Berubah, dari Vonis Mati jadi Semur Hidup

Kompolnas akan memeriksa saksi dan petugas PCR untuk menguji alibi Irjen Ferdy Sambo yang mengaku tidak berada di lokasi saat terjadi pelecehan terhadap istrinya dan saat baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E. --
Kompolnas akan memeriksa saksi dan petugas PCR untuk menguji alibi Irjen Ferdy Sambo yang mengaku tidak berada di lokasi saat terjadi pelecehan terhadap istrinya dan saat baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E. --
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Brigadir Yosua.

Meskipun demikian, MA melakukan perbaikan pada kualifikasi tindak pidana dan hukuman yang diberikan, sehingga menjatuhkan vonis penjara seumur hidup.

Kasus dengan nomor 813 K/Pid/2023 ini diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai oleh Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Putusan tersebut dibacakan pada hari Selasa (8/8).

Baca Juga:Polisi Buru Pelaku Pembobol Maling Baim WongMunarman Ucapkan Ikrar Setia NKRI

“Amar putusan kasasi menyatakan penolakan terhadap kasasi yang diajukan oleh penuntut umum dan terdakwa. Dengan perbaikan pada kualifikasi tindak pidana, mereka dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan melakukan tindakan yang mengakibatkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana seharusnya. Vonis yang dijatuhkan adalah pidana penjara seumur hidup,” ungkap Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, di Gedung MA, Jakarta, pada hari Selasa.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menolak upaya banding yang diajukan oleh Sambo.

Ferdy Sambo sebelumnya telah dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Tindak pidana ini dilakukan oleh Sambo bersama dengan istri mereka, Putri Candrawathi, serta Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

Kelompok ini dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Sementara Eliezer telah menjalani hukumannya karena perkara ini telah memperoleh status hukum tetap atau inkrah.

Namun, perkara terdakwa lainnya masih berada dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung.

0 Komentar