Munarman Ucapkan Ikrar Setia NKRI

Munarman Ucapkan Ikrar Setia NKRI
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Munarman, mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), dengan penuh semangat mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Upacara bersejarah tersebut terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba pada Selasa (8/8), sebagai rangkaian perayaan menjelang hari kemerdekaan RI yang ke-78.

Dalam kunjungannya di Lapas Salemba, Munarman yang tengah menjalani hukuman tiga tahun akibat kasus terorisme, telah menunjukkan sikap yang kooperatif.

Baca Juga:Polisi Ungkap Vila Rocky Gerung di Sentul Digruduk MassaNU Jatim: Pemerintah Lebih Baik Fokus Usut Kasus Korupsi Daripada Sibuk Urus Rocky Gerung

Ia dengan giat mengambil bagian dalam segala aktivitas pembinaan yang dijalankan di dalam lembaga tersebut.

Tidak hanya sekadar seremoni, ikrar setia ini memiliki makna mendalam dalam proses deradikalisasi yang telah berlangsung di dalam Lapas.

Hal ini juga mencerminkan tekad kuat dari narapidana terorisme, seperti Munarman, untuk kembali merangkul ideologi Pancasila, serta berkomitmen dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara yang terpadu di bawah payung NKRI.

Erwedi Supriyatno, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), memberikan apresiasi atas capaian ini.

Ia menyebut bahwa sebanyak 168 narapidana terorisme telah menyatakan ikrar setia kepada NKRI, mencapai 336 persen dari target yang ditetapkan pada tahun 2023.

Peristiwa ini diharapkan menjadi tonggak awal dalam upaya memulihkan semangat dan identitas warga binaan.

Dalam konteks ini, Munarman dianggap siap untuk mendukung dan melindungi Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia dan sebagai ideologi nasional.

Baca Juga:Viral Kantor Baim Wong Disatroni MalingBersaksi di Persidangan, dan Dongeng Sepatu LV Rp17 Juta Yana Mulyana

Dalam sebuah pernyataan, Munarman menegaskan bahwa proses pembinaan narapidana terorisme di Lapas Salemba bukanlah sekadar memberikan informasi, melainkan melibatkan narapidana sebagai subjek yang aktif dalam merancang dan melaksanakan kegiatan pembinaan.

Hal ini menunjukkan peran penting pamong serta wali narapidana teroris dalam memotivasi dan mendukung kegiatan positif di dalam Lapas.

Munarman juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat, termasuk koordinasi antara Lapas, BNPT, Densus 88, Kementerian Agama, dan masyarakat.

Ia menekankan pentingnya literasi dan wawasan yang luas sebagai langkah untuk menghindari jebakan ideologi yang sempit dan menerima keragaman pandangan.

Sebagai catatan, Munarman sebelumnya divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 6 April 2022, atas pelanggaran Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

0 Komentar