NU Jatim: Pemerintah Lebih Baik Fokus Usut Kasus Korupsi Daripada Sibuk Urus Rocky Gerung

rocky gerung
rocky gerung
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH Abdussalam Shohib, mengemukakan bahwa lembaga penegak hukum seharusnya lebih berfokus pada penanganan kasus-kasus yang memiliki dampak lebih besar daripada ucapan kontroversial ‘bajingan tolol’ yang diucapkan oleh Rocky Gerung.

Dalam pandangan Gus Salam, lebih baik apabila kasus-kasus korupsi yang memiliki potensi merugikan dan menghambat kemajuan bangsa ditempatkan sebagai prioritas utama.

“Sementara semua pihak menyadari bahwa pernyataan Rocky Gerung sangat tidak pantas, akan tetapi tugas penyelenggara negara adalah menangani terlebih dahulu kasus-kasus hukum yang memiliki implikasi besar. Sebagai contoh, kasus korupsi yang telah merugikan Indonesia, serta masalah kemiskinan dan ketidakadilan yang menghambat kemajuan bangsa,” ujar Gus Salam pada hari Senin (7/8).

Baca Juga:Viral Kantor Baim Wong Disatroni MalingBersaksi di Persidangan, dan Dongeng Sepatu LV Rp17 Juta Yana Mulyana

Terkait pula dengan kontroversi ucapan Rocky Gerung, pengasuh Pondok Pesantren Denanyar Jombang ini berpendapat bahwa kasus tersebut sebenarnya tidak perlu diadukan ke pihak kepolisian.

Gus Salam meyakini bahwa pernyataan Rocky yang menimbulkan polemik tersebut tidak akan merusak citra individu Joko Widodo ataupun kedudukannya sebagai kepala negara.

Ia juga mengajak semua elemen masyarakat untuk kembali mempelajari nilai-nilai yang diajarkan oleh KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

“Kita seharusnya mengambil pelajaran dari pendekatan Gus Dur yang selalu menghargai perbedaan pendapat, menerima kritik, bahkan menghadapi cemoohan dengan sikap tenang, tanpa memiliki niatan sama sekali untuk melaporkan pihak-pihak yang berseberangan pandangan dengan beliau,” tutup Gus Salam.

Sementara itu, dalam konteks saat ini, Bareskrim Polri telah menerima sebanyak 13 laporan dan 2 aduan terkait pernyataan ‘bajingan tolol’ yang diucapkan oleh Rocky Gerung.

Para pelapor merasa bahwa pernyataan tersebut menghina Presiden Joko Widodo. Oleh karena itu, laporan telah diajukan kepada pihak kepolisian agar tindakan hukum dapat diterapkan terhadap Rocky.

Tidak hanya itu, terdapat juga gugatan perdata yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh advokat David Tobing. Gugatan ini menilai bahwa tindakan Rocky melanggar hukum.

Baca Juga:Imbas Kasus OTT Basarnas, Kelompok Koalisi Masyarakat Sipil Menuntut IniPengadilan Negeri Subang Tanding Futsal Persahabatan dengan Media Pasundan Ekspres

Sampai saat ini, Rocky telah mengutarakan permintaan maaf atas kegaduhan yang terjadi akibat pernyataannya, serta konflik antara kelompok pendukung dan penentang ucapan tersebut.

0 Komentar