PASUNDAN EKSPRES – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum Mahfud MD, telah memberikan pandangan tegas mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus sambo yang telah diajukan kasasi.
Pada hari Rabu (9/8), beliau menyatakan bahwa putusan tersebut harus dipegang teguh dan tidak boleh ada lagi ruang untuk upaya-upaya yang bertujuan melemahkan vonis sambo, seperti memberikan remisi.
“Dalam menjunjung tinggi keputusan para hakim, saya sebelumnya sudah menekankan bahwa dalam prakteknya, hukuman mati bagi sambo bisa setara dengan hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga:Buka Rakor Kesehatan, Kang Jimat Ingatkan Tenaga Kesehatan untuk Berikan Pelayanan Seperti KeluargaJokowi Gagas Kota Tamatik, Ada Kota Mebel sampai Kota Ikan
Secara substansi, baik hukuman mati maupun hukuman penjara seumur hidup memiliki konsekuensi yang sama. Keduanya mengandung hukuman paling berat, yaitu kematian dan masa penahanan seumur hidup, bukan sejumlah tahun tertentu,” papar Mahfud.
Tokoh yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini kemudian memberikan penjelasan lebih lanjut.
Apabila MA memutuskan untuk mempertahankan hukuman mati bagi sambo, maka secara praktis eksekusi hukuman tersebut tidak akan dilaksanakan.
Hal ini karena saat hukuman sambo sudah berjalan selama 10 tahun, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan berlaku dan berperan penting dalam konteks tersebut.