Dalam kesempatan yang sama, Ivan juga mengungkap temuan penting PPATK terkait dugaan aliran dana hasil kejahatan lingkungan senilai Rp 1 triliun ke dalam partai politik.
Dana tersebut diduga kuat digunakan untuk kepentingan Pemilu yang akan datang pada tahun 2024.
Ivan mengungkapkan bahwa PPATK telah membagikan temuan ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk langkah-langkah lebih lanjut.
Baca Juga:Cara Ganti Logo Twitter X menjadi Burung Lagi, Ternyata Bisa LohNunsanya Berbeda, Inilah 3 Drama Cina Terbaru di WeTV, Ada Lost You Forever S1
Sebagai informasi, tahapan Pemilu 2024 telah dimulai sejak pertengahan Juni 2022. Kampanye akan berlangsung selama 75 hari, yaitu dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Masa tenang Pemilu akan berlangsung selama 3 hari, yakni dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024.
Pada tanggal 14 Februari 2024, pemungutan suara akan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, termasuk untuk memilih presiden, wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota.