PASUNDAN EKSPRES – Anies Baswedan, bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), telah menerima rekomendasi dari kiai Nahdlatul Ulama (NU) mengenai lima nama bakal calon wakil presiden (cawapres). Saat berkunjung ke Pondok Pesantren At-Tauhid Surabaya pada Kamis (10/8), ia mengungkapkan rasa syukurnya.
“Saya telah menerima rekomendasi nama-nama yang diajukan oleh kiai-kiai di Surabaya tadi siang. Saya ingin menyampaikan terima kasih karena mereka telah mempertimbangkan dan mencermati calon yang dapat berjuang bersama,” ujarnya setelah peluncuran buku “Tetralogi Transformasi AHY” di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, pada Kamis (10/8) malam.
Kelima nama yang diusulkan adalah Khofifah Indar Parawansa, Yenny Wahid, Muhaimin Iskandar, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Mahfud MD.
Baca Juga:Luncurkan Hyundai Ioniq 5 Batik Indonesia, Rayakan Persahabat Korea Selatan dan Tanah Air3 Jenis BBM Ini Kembali Naik di Bulan Agustus, Ini Daftarnya
Namun, Anies menegaskan bahwa esensi dari rekomendasi para kiai bukanlah sekadar nama-nama tokoh, melainkan kontribusi pemikiran yang mereka sampaikan.
“Yang paling penting dari kenyataan ini adalah bahwa kiai-kiai dan ulama telah mempertimbangkan ini dengan sungguh-sungguh, memberikan kami dukungan dengan doa, arahan, dan pilihan,” tandasnya.
Anies, yang sebelumnya menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, mengajak masyarakat untuk bersabar karena pada saat yang tepat, pasangan calon wakil presidennya akan diumumkan kepada publik.
“Waktu yang sesuai akan datang untuk pengumuman,” tutur Anies.
Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, proses pendaftaran calon presiden dan wakil presiden akan dimulai pada tanggal 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang berhasil meraih setidaknya 20 persen dari total kursi DPR atau mendapatkan 25 persen dari suara sah secara nasional dalam pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024 harus mendapatkan dukungan minimal sebanyak 115 kursi di DPR RI.
Selain itu, pasangan calon juga harus mendapatkan dukungan dari partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan jumlah suara sah minimal sekitar 34.992.703 suara.