PASUNDAN EKSPRES – Kabasarnas dalam rentang 2021-2023, Marsdya Henri Alfiandi, dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, dengan kerjasama yang mengesankan, telah mengakui menerima suap, ungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Informasi ini diungkap oleh Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, yang merinci bahwa informasi ini didapat dari tim penyidik yang menjalani pemeriksaan terhadap Henri dan Afri di Mako Puspom TNI pada hari Rabu, 9 Agustus.
Ali mengungkapkan, “Informasi yang kami peroleh dari rekan-rekan yang menjalani pemeriksaan menyatakan bahwa keduanya dengan kooperatif mengakui adanya dugaan penerimaan sejumlah uang dari pihak swasta terkait dengan proses lelang proyek di Basarnas.” Hal ini diungkapkan oleh Ali saat dikonfirmasi pada hari Jumat, 11 Agustus.
Baca Juga:Jadi Calon DPD RI, Komeng Ubah Nama di Pengadilan Negeri CibinongBanyak Hadirkan Prodak Unggulan, Pemprov Jabar Berikan Penghargaan kepada Para Insan Pertanian
Selain itu, dalam kapasitas mereka sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS), Mulsunadi Gunawan, dan rekan-rekannya, Henri dan Afri menjalani pemeriksaan.
Ali menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan ini, kedua saksi ini memberikan penjelasan mendalam terkait dengan dugaan penerimaan uang yang diduga diberikan oleh Mulsunadi Gunawan dan kelompoknya agar dapat berhasil dalam lelang proyek di Basarnas.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait dengan dugaan korupsi dan suap dalam pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan pada Tahun Anggaran 2023 di Basarnas RI.
Langkah hukum ini merupakan hasil lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK.
Para tersangka tersebut adalah Henri Alfiandi, Afri Budi Cahyanto, Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.
Dalam kasus ini, Henri bersama dengan melibatkan Afri Budi diduga telah menerima suap sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor yang berhasil memenangkan proyek di Basarnas antara tahun 2021 hingga 2023.
KPK telah mengalihkan proses hukum untuk Henri dan Afri Budi, yang keduanya merupakan prajurit TNI, kepada Puspom Mabes TNI. Langkah ini sesuai dengan Pasal 42 UU KPK bersamaan dengan Pasal 89 KUHAP.
Baca Juga:Wow, Realme Sudah 20 Juta Kirim Handphone ke IndonesiaTwitter atau X akan Luncurkan Fitur Baru Video Call
Sementara itu, Marilya, Roni Aidil, dan Mulsunadi telah ditahan oleh KPK di Rutan KPK. Mereka, sebagai pihak yang memberikan suap, dihadapkan pada tuduhan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b serta Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berdasarkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.