16 Narapidana Korupsi Dapat Remisi Bebas Murni, Ditjen Pas Kemenkumham Didesak Buka Datanya

16 Narapidana Korupsi Dapat Remisi Bebas Murni, Ditjen Pas Kemenkumham Didesak Buka Datanya
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Dalam sorotan tajam publik, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tengah menghadapi tekanan untuk mengungkapkan daftar 16 terpidana kasus korupsi yang telah dibebaskan setelah menerima remisi dalam rangka perayaan HUT ke-78 Republik Indonesia. Tuntutan ini ditegaskan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

“Dalam kapasitasnya sebagai korban korupsi, masyarakat berhak mendapatkan pemberitahuan dan akses terhadap daftar nama-nama yang menerima remisi ini,” ungkap Boyamin saat dimintai klarifikasi pada Jumat (18/8).

“Implikasinya jelas, jika ternyata mereka yang mendapat remisi tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan, maka masyarakat memiliki hak untuk mengajukan keluhan,” tambahnya.

Baca Juga:Budiman Sudjatmiko Dukung Prabowo Ucapkan Terimakasih Berjuang Bersama SayaAirlangga Hartarto Dilaporkan ke Dewan Etik Partai, Ini Alasannya

Boyamin mengambil contoh kasus di mana seorang terpidana mendapatkan remisi namun kemudian dibatalkan oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurutnya, hal ini terjadi setelah korban korupsi mengetahui bahwa terpidana tersebut tidak layak menerima remisi.

“Saya pernah menyaksikan bagaimana pengalaman hukum mengenai remisi yang diberikan kepada seorang narapidana kemudian dicabut melalui gugatan di PTUN, yang mana korban merasa keberatan,” terang Boyamin.

“Kasus korupsi membawa dampak bagi seluruh masyarakat Indonesia. Jika diketahui bahwa dari 16 terpidana ini ada yang tidak memenuhi syarat, maka masyarakat berhak mengajukan keberatan. Oleh karena itu, remisi bukanlah suatu keputusan final,” tegasnya.

Berdasarkan pandangan tersebut, Boyamin mendesak Ditjen PAS untuk secara transparan mengungkapkan daftar terpidana kasus korupsi yang telah dibebaskan setelah mendapatkan remisi.

“Oleh karena itu, perlu diumumkan secara terbuka kepada publik mengenai identitas mereka. Ini penting agar MAKI dan masyarakat dapat mengajukan keberatan terhadap 16 individu tersebut, jika ada di antara mereka yang tidak memenuhi syarat atau melanggar persyaratan, serta yang ternyata tidak memiliki perilaku baik,” papar Boyamin.

“Jika tuntutan ini tetap diabaikan, masyarakat termasuk MAKI dapat mengambil langkah hukum dengan melaporkannya ke PTUN dan meminta pembatalan remisi yang diberikan,” tandasnya.

Baca Juga:Semangat Kemerdekaan! Kampung Bebas Narkoba  Ciater Bersama Polres Subang Siap Komitmen Perangi NarkobaHUT Kemerdekaan ke-78 RI: Putri Ariani Memukau dengan Lagu Rungkad di Istana Merdeka

Sebelumnya, Kemenkumham memberikan remisi kepada total 2.136 terpidana kasus korupsi dalam rangka peringatan HUT RI ke-78 pada Kamis (17/8). Di antara mereka, 16 terpidana langsung dibebaskan.

0 Komentar