dr. Helmi Budiman Dorong Kepastian Hukum PPDI Kabupaten Garut Perjuangkan NIPD bagi Perangkat Desa

dr. Helmi Budiman Dorong Kepastian Hukum PPDI Kabupaten Garut Perjuangkan NIPD bagi Perangkat Desa
dr. Helmi Budiman Dorong Kepastian Hukum PPDI Kabupaten Garut Perjuangkan NIPD bagi Perangkat Desa
0 Komentar

GARUT – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Garut merayakan Hari Lahirnya yang ke-17 dengan menggelar Silaturahmi Akbar.

Acara yang berlangsung di Gedung Islamic Centre Garut pada Sabtu (26/08/2023) ini dibuka oleh Wakil Bupati Garut, dr. Helmi Budiman.

Lebih dari 4.000 perangkat desa tergabung di PPDI Kabupaten Garut, organisasi ini telah tumbuh dan berkembang sejak pendiriannya. Hari ulang tahun ke-17 PPDI menjadi momen untuk menjaga kekompakan dan menjalin silaturahmi antara anggota.

Baca Juga:Hindari Penumpukan Sampah, Yuk Olah Sampah di Tingkat RWDiskannak Kabupaten Garut Kenalkan Program 4G kepada Siswa Sekolah

dr. Helmi Budiman mengakui peran yang luar biasa PPDI dalam memperjuangkan hak-hak perangkat desa. Fasilitasi dan diplomasi yang telah dilakukan oleh PPDI diakui telah membawa kemajuan signifikan bagi kesejahteraan perangkat desa.

Pada ulang tahun ke-17 PPDI Kabupaten Garut ini, beberapa aspirasi disampaikan, termasuk kejelasan terkait Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD), pemberian penghasilan tetap (siltap) ke-13, dan pendirian sekretariat PPDI Kabupaten Garut.

Dr. Helmi Budiman menyampaikan komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Garut dalam memenuhi aspirasi dari PPDI. Ia menjelaskan, proses untuk memberikan siltap ke-13 kepada perangkat desa sudah berada di tahap yang signifikan, dengan bagian hukum Setda Kabupaten Garut terlibat dalam proses tersebut.

“Dan itu sudah berproses ya, jadi saya juga dari awal sudah memperjuangkan, sekarang sudah diproses di pemerintah daerah, sudah ada di bagian hukum, kita tinggal mendorong aja,” ujarnya.

Mengenai kejelasan NIPD, dr. Helmi Budiman menyatakan, merupakan kewenangan pemerintah pusat. Namun, ia berkomitmen untuk memberikan rekomendasi dan dukungan agar perangkat desa di Kabupaten Garut dapat memiliki kepastian hukum melalui NIPD.

“Jadi hak-hak ini sangat logis, sangat wajar diberikan oleh pemerintah daerah ataupun pemerintah pusat. Cuman perjuangan ini  butuh waktu,” ucapnya.

Dalam pandangannya, hak-hak yang diajukan oleh PPDI adalah hal yang wajar dan patut diberikan oleh pemerintah daerah dan pusat. Ia memahami perjuangan membutuhkan waktu dan upaya, tetapi pada akhirnya, hal ini akan menguntungkan kesejahteraan masyarakat di desa.

Baca Juga:Bupati Garut Rudy Gunawan Pimpin Upacara Hari Ulang Tahun ke-62 Gerakan Pramuka Tingkat Kabupaten GarutKota Bandung Dapat Bantuan Pembangunan 3 TPST Berteknologi Refuse Derived Fuel

dr. Helmi Budiman berharap agar anggota PPDI dapat bekerja secara profesional, mengingat pelayanan pertama kepada masyarakat terjadi di tingkat desa. Ia mengungkapkan kualitas pelayanan di desa akan mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap pelayanan di tingkat kecamatan dan kabupaten.

0 Komentar