PASUNDAN EKSPRES– Kasus mengerikan pembunuhan Mirna Salihin yang terjadi beberapa tahun lalu kembali menghebohkan dengan pembuatan film dokumenter.
Kali ini, kisah tragis tersebut akan diangkat dalam film dokumenter yang berjudul “Es Dingin: Pembunuhan, Kopi, dan Jessica Wongso,” dan rencananya akan tayang di layanan streaming pada bulan September 2023.
Film dokumenter ini akan merangkum seluruh peristiwa terkait kasus pembunuhan Mirna Salihin yang dilakukan oleh Jessica Kumala Wongso menggunakan kopi beracun.
Baca Juga:Hubungan Keluarga Jokowi Dibahas dalam Sidang MK, Anwar Usman Angkat SuaraSatnarkoba Polres Subang Dirikan Posko Kampung Bebas Narkoba di Desa Ciater
Netflix Indonesia sebelumnya telah mengungkapkan, “Es Dingin: Pembunuhan, Kopi, dan Jessica Wongso akan memberikan sudut pandang baru mengenai salah satu kasus yang menarik perhatian masyarakat Indonesia.
Film dokumenter ini akan mengungkapkan pertanyaan-pertanyaan yang belum terjawab terkait proses persidangan Jessica Wongso, bertahun-tahun setelah kematian sahabatnya, Mirna Salihin.”
Meskipun belum diumumkan secara detail, film “Es Dingin: Pembunuhan, Kopi, dan Jessica Wongso” direncanakan akan tayang pada bulan September 2023 di platform Netflix.
Peristiwa pembunuhan yang melibatkan Jessica Wongso terjadi pada tanggal 6 Januari 2016. Dalam persidangan.
Jessica terbukti melakukan pembunuhan terhadap sahabatnya, Mirna Salihin, dengan menggunakan kopi beracun di Kafe Olivier yang terletak di Mall Grand Indonesia, Jakarta.
Pada saat persidangan, terungkap bahwa Jessica telah merencanakan pembunuhan ini secara rinci dan kejam, dengan menyiksa Mirna Salihin sebelum akhirnya mengakibatkan kematian.
Meskipun banyak bukti yang mengarah pada keterlibatan Jessica, ia terus membantah perbuatannya.
Baca Juga:Zulkifli Hasan Sebut Erick Thohir Dinilai Cocok sebagai Cawapres Prabowo SubiantoTips Ganti Bohlam Lampu Kabut Avanza Lawas: Perhatikan Kapasitas Watt
Vonis akhir atas kasus ini menempatkan Jessica Wongso di balik jeruji penjara selama 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Meskipun upaya banding dilakukan di Mahkamah Agung, permohonan kasasi Jessica ditolak.
Artidjo Alkostar, mantan hakim agung yang menangani kasus ini, menuliskan pengalamannya dalam bukunya “Artidjo Alkostar, Titian Keikhlasan, Berkhidmat untuk Keadilan,” di mana ia mendiskusikan perihal kasus Jessica dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Artidjo Alkostar mencatat bahwa setelah menyaksikan jalannya persidangan, ia yakin bahwa Jessica bersalah.
Ia menjelaskan kepada Tito, “Setelah mengamati beberapa persidangan, saya sudah bisa menyimpulkan bahwa Jessica bersalah.
Alasannya adalah kopi beracun itu dipegang oleh beberapa orang, termasuk pembuatnya, pengantar, Jessica, dan peminumnya.