SUBANG-Imbas tidak jelasnya pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) di sekitar eks Pasar Panjang, akhirnya Pemda Subang memilih kantor Disparpora untuk dijadikan MPP. MPP ini harus sudah mulai terealisasi tahun 2023 ini.
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Subang, Muhamad Chairil Syahdu mengatakan, Kabupaten Subang masuk ke dalam 9 kabupaten yang belum memiliki MPP dari 500 kabupaten/kota di Indonesia.
Untuk alasan itulah, Pemda berputar otak agar Subang memiliki MPP. Kantor Disparpora dipilih sebagai MPP karena dinilai layak.
Baca Juga:Monitoring Persiapan Pilkades Serentak 2023, Belum Ada yang Mendaftar Calon Kepala DesaJalan Dangdeur- Gambarsari Akan Diperbaiki Tahun Ini
“Bagian bawah kantor Disparpora menjadi MPP dan lantai atas menjadi kantor perizinan,” ujarnya.
Dia mengatakan, pemerintah mendesak agar Pemda Subang segera memiliki MPP paling telat akhir tahun 2023 ini.
Dia mengatakan, jika belum sampai ada MPP, maka Kabupaten Subang akan mendapatkan penilaian yang tidak baik oleh pemerintah pusat.
Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Subang Yusep Saepuloh mengatakan, kantor dinas perizinan akan berpindah ke kantor Disparpora. Sebaliknya Dispapora akan berpindah ke kantor dinas perizinan.
Diketahui, pembangunan MPP di Eks Pasar Panjang dibangun tidak sesuai dengan target yang ditetapkan. Saat itu PT Bumi Eka Jaya optimis bisa menyelesaikan pembangunan dalam waktu 12 bulan. Faktanya tidak bisa terealisasikan.
“Kami sudah meminta kepada pihak PT BEJ agar material bangunan di sana diturunkan karena aset lahan itu milik pemerintah daerah,” ungkap Kepala Bidang Aset BKAD Subang Charles Jayadi.
Dia mengatakan, saat ini pihak Pemda Subang tengah mengkaji dari sisi hukum berkaitan dengan tidak terbangunnya MPP oleh pihak perusahaan tersebut.(ygo/ysp)