Dua Pemuda di Karawang Ajak Ibu Rumah Tangga Bermain Judi Online, Usahanya Baru Dua Bulan Ujung-ujungnya Dipenjara 

Dua Pemuda di Karawang Ajak Ibu Rumah Tangga Bermain Judi Online, Usahanya Baru Dua Bulan Ujung-ujungnya Dipenjara 
Polisi mengamankan barang bukti dari tersangka kasus perjudian.
0 Komentar

KARAWANG-Dua pemuda asal Dusun Krajan, Desa Jayakerta, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang ditangkap tim Sanggabuana, Polres Karawang secara bersamaan pada Sabtu (19/8). Pasalnya, mereka mengelola judi online yang pemasangnya sebagian besar para ibu-ibu rumah tangga.

Hal itu disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang, AKP Arief Bastomy saat menggelar konferensi pers kasus itu pada Kamis (31/8).

“Para pejudi ini berhasil kami tangkap berkat adanya laporan masyarakat,” ujar Arief Bastomy.

Baca Juga:Kolaborasi Pemprov dan PWI Jabar Sukses Selenggarakan UKW di 8 Daerah, 483 Wartawan Dinyatakan Kompeten UPTD Museum Subang Jadi Tempat Seminar Seni dan Budaya

Lanjutnya, dua pemuda pengepul judi online yang berhasil ditangkap itu masih berusia muda. Mereka adalah SN (25) dan AT (28), keduanya berprofesi sebagai buruh harian lepas.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 4 unit telepon genggam, 4 buku rekap, 2 akun situs judi online, 2 akun DANA. Termasuk uang Rp164 ribu rupiah.

Para tersangka mengelola judi online itu sejak dua bulan lalu. Omzet yang mereka dapat sebenarnya terbilang kecil. Namun karena pesertanya kebanyakan ibu-ibu rumah tangga, aksi mereka membuat masyarakat resah.

“Dalam sehari pelaku menerima uang pasangan judi dari ibu-ibu rumah tangga berkisar Rp30 ribu hingga Rp50 ribu. Mereka biasanya mendapat keuntungan Rp900 ribu sampai Rp1,5 juta hingga paling besar Rp3 juta,” kata Arief Bastomy.

Modus judi tersebut, para pengepul yang mendatangi pemasang atau terkadang pemasangnya yang datang ke tempat mereka. Mereka menawarkan agar warga  memasang judi online melalui dirinya, tentu dengan iming-iming kemenangan yang lumayan besar.

“Para pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” kata Arief Bastomy.

Arief Bastomy mengimbau agar masyarakat tidak tergiur untuk berjudi. Apalagi uang yang digunakan untuk judi itu adalah uang belanja.

Baca Juga:Mengenal Kepala SMPN 2 Subang Sarto Hidayat, Bicara Pengalaman Menjadi PendidikMasuk 75 Besar ADWI, Desa Wisata Cibeusi Raih Harapan 1 Kategori Kelembagaan dan CHSE

“Kami harap warga mau melapor ketika di sekitar tempat tinggalnya ada kegiatan perjudian,” ucap Arief Bastomy.(dky/ysp)

0 Komentar